JAKARTA (Arrahmah.com) – Terkait ditemukannya kesalahan Al-Quran baik itu versi cetak dan digital, Kementerian Agama menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkannya. Laporan tersebut dapat disampaikan kepada Kementerian Agama melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMA).
“Kami memohon kontribusi, dukungan dan bantuan masyarakat luas kalau menemukan misalnya ada tulisan Al-Quran digital yang dinilai kurang sesuai kaidah yang lazim atau ada terjemahan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, bisa disampaikan kepada kami untuk kemudian kita dalami lebih jauh,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjawab pertanyaan pers terkait dengan berkembangnya Al-Quran versi digital saat Milad Bayt Al-Quran dan Museum Istiqlal ke-18 Tahun 2015 dan Promosi Kelitbangan di Jakarta, Rabu (6/5).
“Bantuan dari masyarakat, sungguh sesuatu yang kami harapkan dalam rangka ikut menjaga kemurnian dan kesucian Al-Quran itu sendiri,” ujar Menag.
Menurut Menag, menjadi tugas dan taggungjawab pemerintah khususnya Kementerian Agama dalam hal ini Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMA) untuk ikut juga mencermati, memantau, dan memonitor penerjemahan dan penulisan Mushaf melalui digital.
“Karena eranya sekarang, era digital, karenanya harus terus dipantau agar kemurnian dan kesucian Mushaf Al-Quran ini tetap terjaga tidak hanya pada penulisannya, tidak hanya penterjemahannya, tapi kalau kemudian ada yang melakukan penafsiran-penafsiran sehingga kemudian masyarakat tetap mendapatkan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Menag.
Guna menjamin kemurnian Al-Quran dalam bentuk online, misalnya ada kesalahan atau kekurangan huruf yang bisa berakibat pada kekeliruan makna, LPMA akan melakukan “assurance” (penjaminan mutu, red.). Tim penjaminan mutu Qur’an terdiri atas ahli dan hafidz Al-Quran 30 juz dan memiliki pemahaman terkait Al-Quran yang cukup mendalam sehingga mereka memiliki kualifikasi yang cukup bisa membedakan mana yang benar dan salah.
Terkait sertifikasi Al-Quran berbasis online atau digital, Kabalitbang dan Diklat Abdurrahman Masud mengatakan bahwa di Kemenag dalam hal ini melalui LPMA memiliki tim yang melakukan tashih meski diakui semuanya.
Hal serupa dikuatkan Kepala LPMA Muchlis M. Hanafi bahwa, pada prinsipnya apa yang dilakukan LPMA dalam melakukan tashih mencakup Al-Quran bersi cetak dan elektronik termasuk digital, tapi sejauh ini memang yang banyak mengajukan pentashihan itu, dan pengawasan yang banyak dilakukan kita lakukan terkait dengan versi cetak.
“Ada banyak aduan dari masyarakat terkait dengan versi digital, sejauh ini dari data yang dimiliki LPMA, baru 50 perusahaan yang mengajukan pentashihan versi digital, dan yang tidak mengajukan izin atau pentashihan itu kita monitoring dan mengawasinya secara serius,” pungkas Muchlis Hanafi.
(adibahasan/arrahmah.com)