JAKARTA (Arrahmah.id) – Kemenag menghentikan sementara atau moratorium pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ).
Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2022.
Hal itu tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ). Kebijakan moratorium ini dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan.
“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar seperti biasa,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, seperti dikutip dari situs Kemenag, Kamis (14/4/2022), lansir Detik.com.
Kebijakan moratorium ini juga disebut telah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Selain itu, lanjutnya, Kemenag telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ untuk mendapatkan masukan dari mereka.
“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif. Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono.
Berdasarkan data EMIS, saat ini sudah ada 2.267 PAUDQU dan 196 RTQ yang sudah memilik tanda daftar di Kementerian Agama.
Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.
“Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)