(Arrahmah.com) – Mendiskreditkan Islam, sepertinya telah menjadi karakter penguasa zalim.
Untuk kepentingan ini penguasa sengaja memunculkan orang-orang yang kerap tampil menyuarakan keragu-raguan terhadap ajaran Islam di media massa. Misalnya, munculnya manusia-manusia kerdil yang menyerukan anti syariat Islam dan anti khilafah.
Sementara di balik orang-orang tersebut, ada tokoh-tokoh lain yang bisa jadi sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI.
Ketika rezim penguasa secara terang-terangan alergi terhadap Islam, sehingga suatu perkara yang berhubungan dengan sejarah Islam sekali pun, mereka upayakan untuk memusnah kannya. Simak berita di bawah ini.
Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk menarik soal ujian akhir semester ganjil mata pelajaran Fiqh di madrasah yang memuat pertanyaan tentang khilafah.
Pertanyaan dalam ujian madrasah Aliyah tersebut menjadi viral di media sosial sejak Selasa (5/12/2017).
Setelah menarik soal ujian, Kemenag pun memutuskan untuk melakukan ujian ulang.
Selain itu, Kemenag juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam pembuatan soal itu.
“Soal itu dicabut dan diganti dengan soal yang lain yang akan diujikan tersendiri dalam ujian susulan,” ujar Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Rabu (6/12).
Langkah ini ditempuh setelah Ditjen Pendidikan Islam mencermati soal tersebut. Kamaruddin menjelaskan bahwa soal itu disusun oleh guru yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), organisasi guru mata pelajaran yang dibentuk sebagai forum komunikasi untuk memecahkan masalah pelaksanaan tugas guru sehari-hari di sekolah.
Kewenangan guru untuk menyusun soal ujian itu telah diatur dalam Pasal 63 dan 64 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Pasal 1 PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
“Penyusunan soal ujian semester dilakukan oleh guru sebagai bagian dari penilaian kompetensi profesionalismenya,” ucapnya.
Kamaruddin menyatakan, implementasi kebijakan penyusunan soal ujian bisa bervariasi di masing-masing daerah, seperti adanya soal yang dibuat MGMP Provinsi dan karenanya berlaku untuk satu provinsi saja.
Selain itu, ada juga soal yang disusun oleh MGMP Kabupaten/Kota yang berlaku untuk satu Kabupaten/Kota.
“Mengenai soal ujian Fiqh Kelas XII yang memuat pertanyaan tentang khilafah ini penyusunnya adalah MGMP Provinsi,” kata Kamaruddin.
Penilaian akhir semestar (PAS) ganjil 2017-2018 dilaksanakan di madrasah dari tanggal 4-9 Desember 2017 untuk tingkat MTs dan MA. Sedangkan, ujian susulan akan dilaksanakan pada 11-16 Desember 2017.
Kejadian tersebut langsung di respon oleh seorang ulama KH Ihsan Abdul Djalil di statusnya :
“Kemenag akan ubah kurikulum MA setelah ada ulangan ttg khilafah. Sekalian sj hapus bab imamah di semua kitab fiqh, BERANI?”
Selama ini Khilafah memang menjadi Kurikulum di Madrasah Aliyah Pada mata Pelajaran Fiqih Islam, karena memang Khilafah adalah fiqih muktabar di kalangan ulama 4 Mazhab. Semua mazhab tidak ada yang berbeda, Mewajibkanya.
Nah, Apakah Kemenag berani menghapus Fiqih Siyasah ini di dalam kitab2 Para imam Sholihin?
Rusaknya citra khilafah akibat ulah orang-orang Islam sendiri. Pelakunya datang dari tokoh-tokoh fasiq. Jasa Islam di Indonesia dikebiri, sementara kejahatan musuh Islam dipuji-puji.
Jogjakarta, 12/12/2017
Irfan S. Awwas
(*/arrahmah.com)