JAKARTA (Arrahmah.com) – Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.
Tindakan tegas ini diambil usai pemimpin pesantren Herry Wirawan melakukan pemerkosaan terhadap 21 santrinya hingga hamil dan melahirkan.
Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh Herry ditutup.
Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menegaskan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.
Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Ali di Jakarta, Jumat (10/12/2021), lansir Merdeka.com.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus tersebut.
Salah satunya dengan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.
Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.
Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajar.
Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
(ameera/arrahmah.com)