JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Agama menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus. Sebab dinilai sebagian kalangan bahwa aturan tersebut malah menyulitkan jemaah.
“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jamaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit,” kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie kepada wartawan, Ahad (5/2/2023).
Anna menjelaskan, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.
Sekitar awal Maret 2017, lanjut Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan. Yakni berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jamaah umrah dan haji khusus.
Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.
Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjuti.
“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Karena sudah dicabut, nantinya jamaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jamaah,” terangnya.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencabut surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Ini sebagai salah satu syarat permohonan paspor haji dan umroh.
“Kita sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kementerian Agama. Atau kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor untuk umroh,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim, Ahad (5/3/2023).
(ameera/arrahmah.id)