JAKARTA (Arrahmah.id) – Kepastian biaya penyelenggaraan haji 2023 akan diputus pekan depan. Saat Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (14/2).
“Nanti Selasa (biaya haji ditetapkan),” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, saat dikonfirmasi, Ahad (12/2).
Hal senada juga disampaikan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Dia menyebut biaya haji akan diketok pada Selasa besok.
“Ya agendanya di tanggal 14 (Februari),” kata Marwan saat dikonfirmasi.
Marwan mengatakan, sejak Sabtu (11/2) kemarin, pihaknya melakukan rapat rutin dengan BPKH untuk menyisir biaya-biaya yang dapat dipangkas, agar biaya haji tidak terlalu tinggi.
“Jadi ini kita (rapat dengan BPKH) marathon lah, mulai Sabtu, Minggu. Mulai lagi rapat di siang hari ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam rapat dengan BPKH hari ini, pihaknya akan meminta agar proporsi biaya yang dibebankan ke calon jemaah dan biaya dari dana manfaat bisa berubah.
“Tapi kalau memang betul-betul uangnya tidak ada, tentu tidak boleh menghabiskan nilai manfaat yang menjadi hak orang lain, apalagi nilai pokok atau uang pokok, uang daftar jemaah haji enggak boleh kita pake. Itu yang mau kita minta hari ini dibuka semua keberadaan keuangan di BPKH,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp 98,89 juta per jemaah, naik Rp 514,88 ribu dibanding tahun lalu.
Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70% atau Rp 69,19 juta per orang. Sementara 30% atau Rp 29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Yaqut, Kamis (19/1).
(ameera/arrahmah.id)