JAKARTA (Arrahmah.id) – Kabar gembira untuk para penyuluh agama non pegawai negeri sipil (PNS). Kementerian Agama (Kemenag) berencana menaikan honorarium penyuluh agama non PNS.
Saat ini, besaran honorarium penyuluh agama non PNS Rp 1 juta per bulan. Kemenag akan menaikkan honorarium penyuluh agama non PNS menjadi Rp 1,5 juta.
Rencana kenaikan honorarium penyuluh agama non PNS ditargetkan berlaku mulai tahun 2024. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengajukan usulan tambahan pagu anggaran tahun 2024 saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen tentang evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2022, laporan pelaksanaan anggaran tahun 2022, dan rencana kerja tahun 2024.
Kemenag mengajukan usulan tambahan pada pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp17.483.954.274.000. “Perlu kami sampaikan bahwa usulan tambahan anggaran tahun 2024 ini termasuk untuk pemenuhan rencana Kementerian Agama dalam meningkatkan besaran honorarium penyuluh agama Non PNS dari sebesar Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000 per bulan,” ujar Menag Yaqut dilansir dari publikasi di website Kemenag.
Saat ini, pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2024 sebesar Rp72.166.256.418.000. Nilai pagu anggaran Kemenag 2024 tersebut sesuai Surat Bersama Menteri Keuangan Nomor S-626/MK.02/2023 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024, dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerlan/Lembaga TA 2024.
“Pagu anggaran tahun 2024 Kemenag akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi yang menjadi tugas Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan,” jelas Menag, Kamis (31/8/2022).
Anggaran Fungsi Pendidikan sebesar Rp60.605.230.250.000 atau 83,98% dari total pagu anggaran 2024. Anggaran itu akan digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, pendidikan keagamaan, serta meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan daya saing lembaga pendidikan tinggi keagamaan.
Sedangkan anggaran Fungsi Agama sebesar Rp11.561.026.168.000 atau 16,02% dari total pagu anggaran 2024, merupakan anggaran yang dimanfaatkan dalam pelaksanaan pembangunan nasional di bidang agama.
“Semoga dengan dukungan, kerja sama dan perhatian Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI, kita dapat merealisasikan upaya peningkatan kualitas layanan kehidupan dan kerukunan umat beragama, kualitas pendidikan agama dan keagamaan, dan kualitas tata kelola kepemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Agama,” pungkas Menag.
Itulah informasi resmi rencana kenaikan honorarium penyuluh agama non PNS. Usulan kenaikan honorarium penyuluh agama non PNS ini masih membutuhkan pembahasan dan persetujuan di DPR sebelum diberlakukan tahun 2024 mendatang.
(ameera/arrahmah.id)