JAKARTA (Arrahmah.com) – “Kami meminta agar pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan Ade Armando, karena yang bersangkutan telah nyata berulangkali menista agama Islam dan meresahkan masyarakat khususnya umat Islam melalui statement dan statusnya di media sosial,” tegas M. Kamil Pasha atas nama pemohon dan kuasa hukum Tim LBH Street Lawyer – LBH Bang Japar dalam rilisnya, Senin (4/9/2017).
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 kasus penistaan agama Islam oleh Ade Armando, Senin (4/8). Dengan demikian Ade Armando kembali menjadi tersangka, dan kepolisian wajib memproses kasusnya.
“Alhamdulillah, pada hari Senin, 4 September 2017, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 kasus penistaan Agama Islam oleh Ade Armando, dengan pemohon Sdr. Johan Khan dengan Kuasa Hukum dari LBH Street Lawyer dan LBH Bang Japar,” ungkap Kamil Pasha.
Menurutnya konsekuensi hukum dari putusan tersebut mewajibkan pihak kepolisian dalam hal ini penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut, dan Ade Armando kembali berstatus tersangka.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk secara serius dan tidak takut intervensi dari pihak manapun, untuk memproses perkara ini dan melimpahkannya ke kejaksaan dengan tujuan untuk disidangkan di pengadilan,” tegas Kamil
Setelah bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, atas nama pemohon dan kuasa hukum Tim LBH Street Lawyer – LBH Bang Japar, M kamil Pasha mengucapkan terima kasih kepada Hakim Tunggal Aris Bawono Langgeng yang telah dengan adil dan berani dalam membuat putusan. Terima kasih juga kami sampaikan kepada para Saksi, Habib Novel Bamukmin dan Ust. Eka Jaya, kepada para Ahli, DR. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (ahli hukum MUI) dan Ust. Amin Jamaluddin (Ahli Agama), tim Advokat dan Pemberi Bantuan Hukum dari LBH Street Lawyer, dan LBH Bang Japar.
“Terima kasih juga kami sampaikan atas dukungan Ulama, masyarakat dan Ormas Islam, antara lain dari Front Mahasiswa Islam (FMI) dan Ormas Bang Japar. Serta tak lupa ucapan terima kasih kami sampaikan kepada teman-teman media dan wartawan yang selalu mengawal, mengikuti perkembangan serta melaporkan berita kasus Ade Armando kepada masyarakat,” ungkapnya.
(azmuttaqin/arrahmah.com)