JAKARTA (Arrahmah.com) – Preman asal Maluku, John Refra Kei alias John Kei terancam hukuman mati setelah kelompok yang ia pimpin melakukan penyerangan terhadap pamannya sendiri, Nus Kei, di bilangan Cengkareng dan Cipondoh, Ahad, 21 Juni 2020.
Kelompok John Kei menyerang secara membabi-buta hingga anak buah Nus Kei tewas akibat bacokan parang.
“Ancaman hukuman maksimal ya hukuman mati,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Buntut dari tindakan premanisme itu membuat pria Maluku kelahiran 10 September 1969 ini harus dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api.
John Kei pernah menjadi sorotan pada periode 2012 karena kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012. Akibatnya, ia dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Desember 2012.
Majelis hakim memvonis John Kei dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. John sempat mengajukan banding. Akan tetapi Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap dirinya menjadi 16 tahun penjara.
Sebenarnya John akan bebas pada 31 Maret 2025 usai mendapat remisi 36 bulan 30 hari. Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.
Siapa sangka, John Kei justru kembali berulah pada 21 Juni 2020 kemarin. Ia bersama anak buahnya ditangkap atas kasus keributan yang diwarnai penembakan di Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh Kota Tangerang Ahad siang 21 Juni 2020 sekitar pukul 12.30.
(ameera/arrahmah.com)