JAKARTA (Arrahmah.com) – Meskipun menyatakan mi instan aman, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih tetap menyarankan agar masyarakat mengurangi konsumsi makanan tersebut. “Saya tidak menganjurkan masyarakat tiga kali sehari makan Indomie, tetap harus seimbang dengan makan buah dan sayur,” kata Menkes seusai pencanangan kampanye campak dan polio di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (12/10/2010).
Jadi meskipun kandungan bahan pengawet mi instan masih berada dalam ambang batas yang diperbolehkan, Menkes menyebut bahan makanan alami masih tetap lebih baik. Sementara terkait dengan penarikan produk mi instan asal Indonesia di pasar Taiwan, Menkes mengaku telah melakukan pengecekan ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengenai kandungan zat pengawet dalam mi instan.
“Jadi nipagin itu hanya ada di kecapnya, bukan di mi. Ambang batas internasional sebesar 1.000 miligram per kilogram, sementara kita ambil batas yang lebih kecil lagi, hanya 250 miligram,” ujar Menkes.
Sebelumnya, pihak berwenang Taiwan menarik peredaran beberapa merek mi instan asal Indonesia karena adanya kandungan nipagin atau methyl p-hydroxybenzoate yang berfungsi sebagai pengawet makanan. BPOM telah menjelaskan dengan mengacu kepada persyaratan internasional yaitu Codex Alimentarius Commission (CAC) dan berdasarkan kajian risiko, penggunaan bahan tambahan makanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.722 tahun 1988.
Aturan itu menyebutkan, dalam produk kecap, batas maksimum penggunaan nipagin yang diijinkan adalah 250 miligram perkilogram dan dalam makanan lain kecuali kecuali daging, ikan dan unggas, batas maksimum penggunaan adalah 1.000 miligram perkilogram. Dalam mi instan, bahan nipagin hanya terdapat dalam bumbu kecap yang beratnya sebesar 4 gram, sehingga kandungan nipaginnya hanya sebesar satu miligram per bungkus mi instan.
“Batas itu masih aman. Orang masih dapat dikatakan aman mengkonsumsi hingga 10 miligram per kilogram berat badannya. Jadi misalnya orang itu beratnya 50 kilogram, maka ia masih dapat mengkonsumsi hingga 500 miligram nipagin atau setara dengan dua kilogram kecap per hari,” papar Menkes.
Lebih lanjut, Menkes menyebut bahwa penggunaan bahan nipagin telah diatur Codex karena bahan tersebut tidak hanya digunakan untuk makanan di Indonesia tapi juga di banyak negara. Misalnya untuk negara seperti Kanada dan Amerika Serikat, batas maksimum penggunaan nipagin dalama pangan yang diizinkan adalah 1.000 miligram per kilogram produk.
Sedangkan di Singapura dan Brunei Darussalam batas maksimum penggunaan nipagin dalam kecap adalah 250 miligram per kilogram dan di Hongkong sebesar 550 miligram per kilogram. (rep/arrahmah.com)