KOLOMBO (Arrahmah.com) – Kemarahan meningkat di Sri Lanka setelah 15 jenazah Muslim korban virus corona, termasuk seorang bayi, dikremasi oleh pihak berwenang meskipun pihak keluarga menentangnya dan berharap dapat dilakukan pemakaman sesuai ajaran Islam.
Otoritas kesehatan Sri Lanka, yang mayoritas beragama Budha, bersikeras bahwa semua korban corona harus dikremasi, meskipun mereka adalah Muslim, di mana dalam ajaran Islam pemakaman dilakukan dengan menguburkan jenazah menghadap kiblat.
Ketika masyarakat lokal dan internasional memprotes kebijakan tersebut, negara Maladewa, yang bertetangga dengan Sri Lanka, berusaha untuk mempertimbangkan permintaan untuk menguburkan jenazah Muslim di negaranya.
“Presiden Maladewa, Ibrahim Mohamed Solih, berkonsultasi kepada para pejabat untuk membantu Muslim Sri Lanka dengan memfasilitasi pemakaman secara Islami di Maladewa bagi jenazah umat Islam yang meninggal akibat Covid 19,” kata Menteri Luar Negeri Maladewa Abdulla Shaheed dalam Twitternya.
Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang beranggotakan 57 negara menyatakan keprihatinannya atas kebijakan kremasi yang diambil oleh Otoritas Sri Lanka dan menyerukan agar Muslim Sri Lanka diperkenankan untuk menguburkan anggota keluarga mereka sesuai dengan keyakinan mereka.
“Melawan praktik kremasi, yang dilarang dalam Islam, OKI menyerukan agar Sri Lanka menghormati upacara pemakaman sesuai dengan aturan Islam,” kata OKI dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dilansir Daily Sabah pada Senin (14/12/2020).
Perintah kremasi yang dikeluarkan Otoritas Kesehatan Sri Lanka pada April lalu, didasarkan pada ketakutan para biksu Budha yang khawatir jika jenazah akan mencemari air tanah dan menyebarkan virus corona.
Keputusan Otoritas Sri Lanka tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama dari Muslim Sri Lanka yang merasa hak mereka diabaikan.
Sebagai bentuk protes, pada Ahad (13/12), masyarakat Muslim Sri Lanka mengikat ribuan pita putih di gerbang pemakaman yang menampung krematorium. Pita-pita tersebut kemudian disingkirkan oleh pihak berwenang pada Senin (14/12). (rafa/arrahmah.com)