DAMASKUS (Arrahmah.com) – Pemimpin rezim Suriah Bashar Asad memberlakukan dekrit presiden pada Senin (15/11/2021). Dekrit ini menghapuskan jabatan mufti besar negara dan memperluas kewenangan kementerian dalam urusan agama.
Dekrit Asad pun memaksa Mufti Besar Suriah Dr. Ahmad Badruddin Hassoun meletakkan jabatannya. Bassoun ditunjuk Asad sendiri menjadi mufti besar pada 2004 lalu.
Menurut laporan kantor berita SANA, lansir Al Arabiya (16/11), kewenangan mufti akan diserahkan kepada dewan yang dibawahi Kementerian Agama.
Badan yang dinamai Dewan Hukum Islam itu akan bertanggung jawab atas penentuan kalender Hijriyah serta urusan terkait ibadah umat Islam.
Langkah Asad ini merupakan keberlanjutan upayanya mengurangi kewenangan ulama Suriah.
Pada 2018 lalu, Asad sudah membatasi masa jabatan mufti besar dari tak terhingga menjadi tiga tahun.
Dekrit presiden Asad pun dilaporkan menuai pro-kontra di Suriah.
Sebagian pihak menilainya sebagai intervensi terhadap urusan agama. Sebagian lain menyebutnya sebagai langkah mencegah “ekstremisme”. (hanoum/arrahmah.com)