JAKARTA (Arrahmha.com) – Keluarga dari ustadz Farid Ahmad Okbah, ustadz Zain An-Najah dan ustadz Anung Al Hamat dengan didampingi kuasa hukumya mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, pada Kamis (18/11/2021), guna mencari tahu keberadaan ketiganya setelah ditangkap oleh Densus 88 pada Selasa (16/11).
“Kami datang ke Mabes Polri sebagai suatu usaha kami bagaimana bisa mengetahui tentang keadaan klien kami, keluarga dari ibu-ibu ini,” ujar Ismar Syarifuddin, kuasa hukum ustadz Farid Okbah.
Ismar juga menjelaskan bahwa sejak penangkapan dilakukan, pihaknya tidak mendapatkan akses untuk mendampingi ketiga kliennya. Padahal, menurut Ismar, pendampingan hukum merupakan hak individu yang harus diberikan oleh penegak hukum.
“Untuk itu, salah satu usaha kami seperti ini. Kami ke mana lagi. Kami harus terus mencari dan berusaha semaksimal mungkin, karena saya mengkhawatirkan beliau sudah tidak ada,” kata Ismar.
Selain ke Bareskrim Polri, kuasa hukum dan keluarga Farid Okbah beserta rekannya akan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebab, Ismar menilai, penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 telah melanggar hak asasi kliennya.
“Kenapa kami mau ke Komnas HAM, karena kami meyakini banget semua orang memilik hak asasi untuk diproses sesuai aturan hukum yang ada, salah satunya pelanggaran HAM itu adalah pertama proses penangkapannya,” kata Ismar.
Kedua, ujar dia, tidak diberi akses kuasa hukum untuk melakukan pendampingan hukum. Ketiga, proses penggeledahannya oleh Densus 88 dengan cara langsung masuk, tidak mengindahkan keberadaan santri perempuan yang tengah berada di lokasi. Persoalan lainnya, terkait paspor yang disita penyidik dari tempat penangkapan, yang diinginkan keluarga untuk dikembalikan.
Terkait kedatangan pihak keluarga ustadz Farid Okbah, ustadz Ahmad Zain An-Najah, dan ustadz Anung Al Hamat ke Bareskrim Polri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ketiga tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Densus 88. Menurut Dedi, jika keluarga dan kuasa hukum ingin ke Mabes Polri terkait hal itu, sah-sah saja.
“Masih diperiksa. Ya (silakan) ke Mabes saja,” kata Dedi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa keluarga pasti akan diberitahukan mengenai keberadaan ustadz Farid Okbah, uztadz Ahmad Zain An-Najah, dan uztadz Anung Al Hamat, jika proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Tentunya masih diamankan oleh Densus untuk kepentingan penyidikan kasusnya. Dan pada saatnya Densus akan memberitahu keluarga tentang keberadaan yang bersangkutan,” kata Rusdi. (rafa/arrahmah.com)