TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Kantor berita Palestina, Wafa, melaporkan pada Senin (18/7/2011) bahwa pengadilan Zionis mendenda sebuah keluarga Palestina sebesar 10.000 USD karena membangun rumah mereka di Silwan “tanpa izin”.
Widad Tawil, pemilik rumah, telah diberikan waktu sampai Oktober untuk mendapatkan izin untuk rumah mereka dari pengadilan Israel di Yerusalem. Jika mereka tidak dapat melakukannya, ia dan delapan anaknya akan menghadapi pembongkaran rumah keluarga mereka.
Penduduk Palestina mengatakan bahwa mustahil mendapatkan izin untuk membangun rumah dari pemerintah Zionis. Banyak yang akhirnya memilih untuk membangun tanpa izin resmi dan membiarkan resiko denda yang besar, pembongkaran serta tagihan untuk pembongkaran.
silwan adalah pemukiman yang bertetangga dengan Yerusalem timur, di mana penduduknya selalu menghadapi serangan oleh pemukim Israel ekstrim bersenjata. Dan sebuah taman negara yang disebut dengan Talmud direncanakan akan dibangun di sana dan akan memindahkan lebih dari 16.000 penduduk Palestina dari tanah mereka sendiri. (haninmazaya/arrahmah.com)