KLATEN (Arrahmah.com) – Ahad (15/5/2016), keluarga Almarhum Siyono didampingi kuasa Hukum dari Tim Pembela Kemanusiaan yang dibentuk oleh Kualisi Advokasi Untuk Siyono (KASUS) yang terdiri dari LBH Yogyakarta, LBH Ikadin DIY, Forum LSM DIY, PAHAM DIY, Pusham UII, PKBH FH UMY, PKBH FH UAD, BKBH FH UMS, LBH Baskara Pemudah Muhammadiyah DIY, Tunas HAMI, bersama Pemuda Muhammadiyah dan KOKAM Jawa Tengah dan Klaten, melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Almarhum Siyono ke Polres Klaten, Jawa Tengah.
“Keluarga Alamarhum Siyono, melaporkan dugaan tindak pidana terkait kematian Almarhum Siyono,” kata Dr. Trisno Raharjo, S.H. M.Hum, Kuasa Hukum, merangkap Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan
Menurut dia dalam rilisnya yang diterima redaksi, Senin (16/5/2016), laporan ke polisi terdiri dari tiga:
Pertama: Keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian yang di duga dilakukan oleh anggota Densus 88 AT, tidak terbatas pada mereka yang telah diputuskan oleh Komisi Etik Profesi Polri, yakni AKBP Muhammad Tedjo K, SIK NRP 75121189 dan IPDA Handres Hariyo Pambudi, NRP 82020109.
Kedua: Keluarga melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum dan autopsi terhadap jenasah Almarhum siyono, yang diduga dilakukan oleh polwan yang menyerahkan dua bungkusan tertutup, yang saat di buka di Komnas HAM, tangal 11 April 2016, berisi uang masing-masing berjumlah Rp 50.000.000,00 juta. (total menjadi Rp 100.000.000,00)
Ketiga: Keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien yang diduga dilaksanakan oleh doter Forensik, dr Arif Wahyono, SPF, DFM yang membuat surat keterangan tertanggal 11 Maret 2016, yaitu Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang tidak mengisi dengan benar formulir sebab kematian Almarhum Siyono.
(azmuttaqin/arrahmah.com)