JAKARTA (Arrahmah.com) – Pihak keluarga dari Muhammad Suci Khadavi Putra, salah seorang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas setelah ditembak oleh aparat kepolisian di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, menggugat pihak kepolisian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut dilayangkan, karena pihak keluarga menilai ada kesalahan dalam proses penangkapan putra mereka.
“Gugatan ini berkaitan dengan penangkapan tidak sah atas korban Khadavi,” kata anggota Tim Kuasa Hukum, Rudy Marjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (18/1/2021).
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan poin gugatan di antaranya mempertanyakan mengenai penangkapan tidak sah dan alasan penembakan Khadavi oleh pihak kepolisian.
“Jadi, apa yang menjadi alasan sampai terjadinya penembakan itu yang perlu mereka jawab dalam praperadilan kali ini,” jelas Rudy.
Rudy juga memaparkan bahwa gugatan kali ini berbeda dengan gugatan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh pihak keluarga Khadavi terkait penyitaan barang-barang pribadi milik putra mereka.
“Ini gugatan terpisah, jadi yg kemarin itu tentang penyitaan tidak sah. Hari ini tentang penangkapan tidak sah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, enam anggota laskar FPI tewas ditembak oleh aparat kepolisian saat mereka tengah mengawal rombongan keluarga Habib Rizieq Shihab.
Menurut kesimpulan yang dipaparkan oleh Komnas HAM, Khadavi merupakan satu dari empat korban yang tewas ditembak setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dalam hal ini, Komnas HAM menyatakan bahwa polisi melakukan pelanggaran HAM karena menembak empat orang laskar FPI yang berada di bawah kuasanya tanpa adanya upaya untuk menghindari jatuhnya korban.
“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI,” kata Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM. (rafa/arrahmah.com)