BANDUNG (Arrahmah.com) – Keluarga salah satu korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan (36) di Bandung mendesak agar pelaku dihukum kebiri atau penjara seumur hidup.
HW merupakan pelaku pemerkosaan terhadap belasan santriwati Madani Boarding School Cibiru, Bandung. Dalam hasil persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, HW terancam hukuman 15-20 tahun pejara.
Keluarga salah satu korban, HD, berharap agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Ia juga mengajak masyarakat agar ikut mengawal kasus ini sampai tuntas, sehingga tidak ada celah hukuman ringan untuk HW.
“Kami sangat tidak menerima. Tadi ada kumpulan di sini habis Jumatan berdoa bareng, kami tidak menerima kalau hanya 15 tahun, maksimal dikebiri, minimalnya penjara seumur hidup,” kata HD, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com pada Jumat (10/12/2021).
HD kemudian menjelaskan kronologi awal mula terungkapnya kasus pemerkosaan dari korban.
Awalnya, saat korban pulang kampung kala Idul Fitri lalu, keluarga mencurigai tingkah laku korban yang aneh. Postur tubuh korban juga mulai menunjukkan perbedaan sehingga keluarga menanyakan apakah korban sedang mengandung.
Korban, menurut HD, memang menunjukkan sikap berbeda seperti murung, diam, dan tidak ingin makan selama beberapa hari. Atas desakan sekaligus dukungan keluarga, korban akhirnya bercerita bahwa dirinya tengah hamil setelah diperkosa oleh pimpinan Ponpes, HW.
“Kita terus bujuk, dan akhirnya baru keluar kata-kata dia itu memang hamil dan bukan hanya dia yang jadi korban perkosaan,” jelas HD.
Berdasarkan pengakuan korban tersebut, HD kemudian mengumpulkan keluarga para korban lainnya yang berada di kampungnya, di Kabupaten Garut. Pada Mei 2021 itu, menurutnya ada empat remaja yang diketahui menjadi korban perkosaan itu.
Mengetahui kelakuan bejat HW, warga yang berada di kampung tersulut amarah dan hendak mendatangi Ponpes untuk ramai-ramai membakar. Namun HD berhasil menenangkan warga dan langsung menuju Polda Jawa Barat.
“Polisi kemudian menyelidiki laporan kami dan diungkap mungkin, terus pelaku ditangkap itu,” kata dia.
HD juga mengungkapkan, para korban diperkosa dengan disertai berbagai ancaman dan modus. Salah satunya, korban akan dikeluarkan dari Ponpes, hingga diiming-imingi posisi pada pekerjaan tertentu.
Korban yang tidak memiliki kuasa juga dilarang berinteraksi dengan warga, apalagi korban tidak diberikan akses telekomunikasi sehingga tidak bisa memberikan kabar kepada keluarga masing-masing. Pun korban pulang kampung dijadwalkan hanya setahun sekali.
Sementara itu, keluarga para korban awalnya tidak menaruh curiga pada HW lantaran pelaku selalu memberikan informasi perihal perkembangan anak-anak mereka dengan baik.
“Si pelaku bejat ini dia pandai ngomong lembut, wah kayak malaikat dia itu ngerayu,” tuturnya. (rafa/arrahmah.com)