KABUL (Arrahmah.com) – Para keluarga korban serangan udara di Afghanistan yang menewaskan lebih dari 90 orang pada 2009 telah mengajukan tuntutan jutaan dolar terhadap Jerman, kata seorang pengacara pada Jum’at (28/12/2012), dikutip media Afghan Khaama Press.
Pada September 2009, pasukan penjajah NATO yang dikomandoi Kontingen Jerman melakukan serangan udara di provinsi Kunduz dengan dalih menyerang dua tangki minyak yang dirampas oleh Mujahidin Taliban.
Serangan tersebut menewaskan banyak warga sipil tak bersalah. Pasukan penjajah mengklaim bahwa serangan itu menewaskan 91 orang, tetapi pengacara keluarga korban mengatakan korban adalah 137 orang. Banyak di antara korban adalah wanita dan anak-anak.
Karim Popal, seorang pengacara yang mewakili para penggugat, mengatakan 10 tuntutan hukum menggugat sebesar USD 4,4 juta dari pemerintah Jerman sebagai ganti rugi kerusakan akibat serangan itu. Lebih dari itu, “Banyak anak-anak yatim dan janda kehilangan pemberi nafkah mereka akibat kejahatan perang biadab ini, dan banyak para ibu kehilangan anak-anak mereka yang masih kecil,” kata Popal dalam sebuah pernyataan.
“Hampir semua orang-orang yang selamat menjadi trauma dan tidak mendapatkan perawatan psikologis,” tambahnya.
Seperti biasa, pada awalnya pasukan NATO tidak mengakui serangan mereka memakan korban sipil, hingga bukti dan saksi atas insiden ini terungkap dan mereka (NATO) tak bisa mengelak lagi. (siraaj/arrahmah.com)