Serang (arrahmah) – Agus Setiawan, Tim Pembela Muslim (TPM) Banten dan Nurlailah, kakak kandung Imam Samudera setuju, jika Urip Tri Gunawan, jaksa penuntut hukuman mati Imam Samudera yang ditangkap karena terlibat suap sebesar Rp6,1 miliar juga dihukum mati.
Hal tersebut dikatakan keduanya di Serang, Selasa (4/3), menyikapi pernyataan wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Aksa Mahmud yang mengusulkan agar Urip Tri Gunawan dihukum mati. “Saya setuju, karena dia telah menuntut hukuman mati pada orang yang tak bersalah,” kata Nurlailah.
Sementara Agus Setiawan, meskipun ia setuju Urip dihukum mati, bukan karena jaksa tersebut menuntut Imam Samudera dengan hukuman mati, melainkan karena sebagai penegak hukum telah menghianati hukum, Presiden, serta institusi.
“Harusnya selaku penegak hukum, menegakkan hukum yang benar, dan memberikan contoh kepada masyarakat, ini malah mencoreng institusinya sendiri,” ujar Agus.
Sebelumnya Wakil Ketua MPR RI, Aksa Mahmud di Gedung DPR Senayan Jakarta menyatakan,dahulu Jaksa Urip Tri Gunawan menuntut pelaku bom Bali I, Amrozi, hukuman mati. Kini, sang jaksa pun dinilai pantas mendapat hukuman serupa atas dugaan suap Rp 6 miliar.
“Kalau dulu dia yang memberikan hukuman mati kepada Imam Samudera, sebaiknya dia dihukum seberat-beratnya. Kalau perlu hukuman mati juga karena dia mengkhianati kepercayaan Presiden, Jaksa Agung dan mempermalukan institusi. Dia juga mengkhianati sumpahnya,” kata Aksa Mahmud di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Aksa menambahkan,penegak hukum seharusnya memberi contoh yang baik, bukan mempertontonkan perilaku yang tidak selayaknya. Serta menurutnya Jaksa Agung juga kaget dan kecewa atas prilaku anak buahnya. “Ini sungguh memalukan Presiden dan Jaksa Agung,” katanya.
Jaksa Urip menuntut Imam Samudera hukuman mati. Dia menilai terdakwa Imam Samudera melanggar pasal 14 Jo Pasal 6 Perpu No 1 tahun 2002 Jo UU No 15 tahun 2003 Jo Perpu No 2 Tahun 2002 Jo Pasal 1 UU No 16 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Padahal menurut TPM, undang-undang tersebut sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). “Aturan itukan sudah dicabut MK, jadi tidak sah, jika Imam dijerat pasal tersebut,” tegas Agus. (LHUJHE)