KABUL (Arrahmah.id) — Seorang pejabat senior Taliban di Afghanistan mengampuni seorang pria yang divonis mati karena membunuh ayahnya yang seorang politisi. Pengampunan itu diberikan beberapa hari usai otoritas Taliban melaksanakan eksekusi mati di depan umum untuk pertama kalinya sejak berkuasa kembali di Afghanistan tahun lalu.
Seperti dilansir AFP (19/12/2022), pemimpin tertinggi Taliban Hibatullah Akhundzada, bulan lalu, memerintahkan para hakim untuk menegakkan sepenuhnya aspek-aspek hukum Islam, termasuk eksekusi mati, hukuman rajam dan hukuman cambuk di depan umum, serta hukuman potong anggota tubuh untuk pencuri.
Namun, Wakil Gubernur Provinsi Jawzjan, Gul Mohammad, menurut pernyataan Mahkamah Agung Afghanistan, memaafkan pria yang dihukum karena membunuh ayahnya tahun 1992 silam.
Pengadilan syariah di Afghanistan sebelumnya menyatakan pria bernama Abdul Qayyum itu bersalah atas pembunuhan dan memerintahkan eksekusi mati untuk hukuman qishash yang berlaku di bawah sistem Islam. Gul memutuskan untuk mengakhiri kasus itu dengan memaafkan Abdul Qayyum.
“Keluarga pembunuh meminta saya untuk mengampuninya. Hari ini, saya melepaskan (hukuman) qishash dan saya memaafkannya,” demikian pernyataan Gul.
Keputusan Gul itu disampaikan beberapa hari setelah seorang pria lainnya yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan menjalani eksekusi mati di depan umum. Itu menjadi momen pertama bagi hukuman semacam itu dilakukan di Afghanistan sejak Taliban mengambil alih kekuasaan pada Agustus 2021.
Eksekusi mati itu dilaksanakan pada 7 Desember lalu di Provinsi Farah dan dilakukan oleh ayah korban yang menembak pria yang bersalah atas pembunuhan itu sebagai tiga kali dengan senapan Kalashnikov. Pria itu dinyatakan bersalah atas pembunuhan seorang pria lainnya, dan mencuri sepeda motor serta ponsel korbannya.
Akhundzada sebagai pemimpin tertinggi Taliban tidak pernah terekam video atau terjepret kamera di depan umum sejak Taliban berkuasa kembali. Dia memerintah dengan dekrit yang dirilis dari Kandahar, tempat kelahiran dan jantung spiritual Taliban.
Taliban secara rutin melaksanakan hukuman di depan umum selama kekuasaan pertama yang berakhir pada akhir tahun 2001 silam. Hukuman-hukuman yang dilakukan di depan umum antara lain, hukuman cambuk dan eksekusi mati yang dilakukan di stadion nasional di Kabul dan warga diimbau menyaksikannya.(hanoum/arrahmah.id)