ANKARA (Arrahmah.com) – Sebuah organisasi LGBTQ+ yang menyesatkan di Turki mengajukan pengaduan pidana terhadap surat kabar ‘Islami’, Yeni Akit, atas pidato kebencian dalam beritanya dan menargetkan individu dan organisasi LGBTQ, situs berita Turki T24 melaporkan pada Minggu (30/12/2018).
KAOS GL, yang didirikan pada 1994, salah satu organisasi hak asasi LGBTQ+ tertua dan terbesar di Turki, mengajukan gugatan pidana terhadap Yeni Akit dengan mengatakan bahwa surat kabar yang dinilai Islami itu mengadopsi pidato kebencian dalam laporannya. Organisasi itu mengatakan beberapa frasa yang digunakan surat kabar seperti “penyimpang homoseksual”, “homoseks yang diberi makan oleh yayasan Jerman dan dana negara-negara Barat”, “homoseksual tercela” adalah unsur kejahatan selain kebencian.
Surat kabar Yeni Akit pada 1 Juli mengatakan bahwa PBB “mendanai penyebaran homoseksualitas” melalui sebuah proyek, yang sedang dilakukan bersama dengan KAOS GL.
“Telah diketahui bahwa pada bulan Mei saja, 266 presentasi untuk penyimpangan homoseksual yang menginspirasi dilakukan di berbagai provinsi di seluruh Turki dengan kedok pendampingan para pengungsi,” kata surat kabar itu.
Yeni Akit juga menyerukan agar 18 kelompok LGBTQ + di negara itu secara resmi ditutup sebagai provokasi yang didanai asing. Di bawah tajuk “Tutup asosiasi sesat ini!”, laporannya ini mengkritik perpanjangan perlindungan hukum untuk kelompok yang disebutnya “sarang subversi”.
Pada bulan November, surat kabar tersebut juga menargetkan organisasi LGBTQ + ketika mereka menghadiri pameran buku di Istanbul. “Buku-buku yang diterbitkan oleh kelompok sesat siap dijual,” kata Yeni Akit.
Kerem Dikmen, pengacara KAOS GL, mengatakan jumlah publikasi yang mengadopsi pidato kebencian di Turki telah meningkat tajam, dan “alasan utama di baliknya adalah impunitas.”
“Pihak berwenang tidak menjatuhkan sanksi terhadap ucapan kebencian, dan pengadilan membenarkan laporan semacam itu dengan alasan ‘kebebasan pers’. Namun, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa memutuskan bahwa pidato kebencian tidak dapat dievaluasi dengan alasan bahwa kebebasan berbicara,” keluh Dikmen.
Dikmen mengatakan organisasi akan mendasarkan pengaduan pidana terhadap Yeni Akit ke pasal 216.
Homoseksualitas telah menjadi legal di Turki, meskipun ada tekanan yang meningkat pada kelompok LGBTQ + sejak deklarasi keadaan darurat setelah upaya kudeta yang gagal pada Juli 2016.
Gubernur Istanbul pada 30 Juni melarang diadakannya parade LGBTQ+ di kota selama empat tahun berturut-turut. Polisi Turki membubarkan kerumunan yang berkumpul di Taksim dengan gas air mata dan pentungan dan menahan beberapa individu LGBTQ+. (Althaf/arrahmah.com)