WASHINGTON (Arrahmah.com) – Pemerintahan Donald Trump diperkirakan akan berhadapan dengan beberapa pihak berwenang dan organisasi yang telah mengajukan tuntutan hukum menentang larangan masuk ke AS bagi warga dari tujuh negara mayoritas Muslim. Mereka menyebut larangan tersebut ilegal dan tidak berdasar hukum.
Kejaksaan tinggi di negara bagian Washington serta Dewan Hubungan Amerika-Islam secara terpisah mengumumkan tuntutan hukum terhadap pemerintahan Trump pada Senin (30/1/2017). Mereka bersumpah akan menentang larangan kontroversial yang memicu protes dan reaksi secara global pada pekan ini.
“Tidak ada yang lebih tinggi dari hukum – bahkan presiden sekalipun,” kata jaksa Washington Agung Bob Ferguson dalam konferensi pers. “Dan di ruang sidang, bukan suara paling keras yang berlaku, tapi konstitusi.” sebagaimana dilansir Al Araby.
Gugatan Ferguson ini menargetkan Trump, pejabat keamanan dalam negeri dan pejabat pemerintahan yang menduduki posisi penting. Gugatan itu menyerukan agar perintah eksekutif presiden terkait imigrasi dinyatakan ilegal dan inkonstitusional.
Gugatan tersebut beralasan bahwa larangan perjalanan, yang memicu protes dan kerusuhan baik di Amerika Serikat maumpun luar negeri, telah menyebabkan perpecahan dan merusak kemerdekaan Washington di mana di beberapa tempat ada yang masih ramah bagi imigran dan pengungsi.
Gugatan itu mendesak pengadilan untuk menjadwalkan sidang terkait masalah ini dalam waktu dua minggu.
Sementara itu, sekitar 15 penggugat dan 12 penuntut menyampaikan gugatan CAIR terkait larangan Trump. Mereka menyebut larangan tersebut sebagai batu loncatan untuk melarang sepenuhnya Muslim memasuki Amerika Serikat, seperti yang dikoar-koarkan oleh Trump dalam kampanyenya.
Dalam gugatan yang terdiri dari 57 halaman yang disampaikan ke pengadilan pada Senin (30/1), para penggugat menegaskan bahwa kampanye kebencian Trump dipicu oleh keinginan untuk menstigmatisasi Islam dan Muslim.
Sebelumnya, Pada Sabtu (28/1), seorang hakim federal di New York memblokir perintah Trump karena larangan tersebut terkait pada individu-individu tertentu yang terkena larangan perjalanan.
Gugatan Ferguson ini lingkupnya lebih luas karena berusaha untuk membatalkan seluruh bagian dari perintah eksekutif Presiden.
(ameera/arrahmah.com)