JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan tindak terorisme. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi “Mahkota” atau kesaksian antar terdakwa.
Dalam keteranganya saksi paimin menjelaskan bahwa rencana Amaliyah menggunakan racun oleh kelompok Jihad Kemayoran pimpinan Santhanam yang akan meracuni anggota Polisi dari Polsek Kemayoran gagal dilaksanakan. Hal ini terkait karena para pelaku telah terlebih dahulu tertangkap oleh Densus 88.
“Kami ditangkap Densus 88 Mabes Polri sebelum aksi tersebut kami jalankan. Kami ditangkap setelah sholat jumat.,” kata saksi Paimin saat memberikan keterangannya sebagai saksi “Mahkota” sesama terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Selasa (07/02).
Menurut Paimin, rencana meracuni anggota Kepolisian Sektor Kemayoran, rencananya akan dijalani seusai sholat Jumat.
“Saya dan Santhanam naik motor menuju Polsek Kemayoran dan saya yang menyetirnya. Rencananya kami berdua mau Survei ke kantin polsek. Kami juga membawa barang bukti racun yang sudah jadi. Selain itu ada juga racun tikus. Tetapi sebelum aksi itu kami jalankan, kami berdua telah ditangkap terlebih dahulu,” papar Paimin.
Alasan kepolisian menjadi target serangan, Paimin menjelaskan, hal ini bisa saja dilatarbelakangi cerita dari Santhanam yang pernah menceritakan kepada dirinya tentang ulah aparat kepolisian terhadap mujahidin.
” aparat kepolisian telah berbuat semena-mena terhadap tahanan yang memerangi musuh-musuh Allah,” lontarnya.
Menurut Saksi, atas alasan inilah kelompoknya melakukan aksi pembalasan terhadap musuh-musuh Allah.
Rencananya, Sidang dilanjutkan pada Selasa (14/02) pekan depan, dalam sidang tersebut rencananya akan mengagendakan pemeriksaan para terdakwa.(bilal/arrahmah.com)