JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim Jaksa Penuntut Umum anti terorisme menuntut lima terdakwa kasus bom isytihadi di Masjid Adz Dzikro Mapolresta Cirebon dengan hukuman 10 tahun penjara. Jaksa menilai kelimanya ikut terlibat dalam bom syahid yang menewaskan pelaku M Syarif.
Tiga terdakwa, yakni Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur (25), Mardiansyah alias Ferdi dan Arif Budiman disidang di ruang utama PN Tangerang. Serta dua orang lainnya ditempat terpisah.
“Kelimanya dituntut 10 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan maksimal dari dakwaan 20 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Bambang Suharyadi kepada arrahmah.com, Rabu (11/1).
Berdasarkan fakta persidangan dari keterangan terdakwa dan saksi, paparnya, kelima terdakwa terbukti sebagai jaringan. Dengan sengaja, para terdakwa membuat dan merakit bom dan meledakannya di masjid Mapolresta Cirebon. Selain itu, sebelum dan sesudahnya, sisa bom rakitan M Syarif dititipkan ke terdakwa. Akibat tindakan itu telah menimbulkan kepanikan dan ketidaknyamanan ditengah masyarakat.
“Dengan ini unsur pelaku dan pembuatan kejahatan melawan hukum terbukti secara sah. Mereka melakukan perbuatan turut serta. Jadi untuk tuntutan yang sama,” katanya.
Bambang menambahkan jaksa menimbang hal yang memberatkan yakni para terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas teroris dan berbelit saat menjalani persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan, menyesali tindakan, dan tidak mengulangi.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan kelimanya memiliki keterkaitan. Mardiansyah dianggap berperan dari awal, bersama pelaku bom bunuh diri membuat rakitan bom dan senjata pulpen yang salah satunya diledakkan oleh pelaku bom bunuh diri, yakni M Syarif.
Sementara sisa bom lainnya dititipkan ke Arif Budiman untuk diserahkan ke Ahmad Basuki. Namun, karena takut Ahmad Basuki menolak, dan menitipkan kembali ke Arief Budiman. Setelah itu Arief Budiman menemui Andri Siswanto dan Musola. Lantas, keduanya menyarankan bom tersebut dibuang ke Kali.
Kelima terdakwa akan membacakan pembelaan atas tuntutan atau pledoi pekan depan.
Mencederai Keadilan
Penasehat hukum terdakwa sangat menyayangkan tuntutan ini. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sesuai fakta persidangan dengan menyamaratakan peran kelimanya dan mengakibatkan tidak menonjolnya keadilan. “Sangat merugikan dengan menyama ratakan pengenaan pasal dan tuntutan.”
Tambahnya, padahal kelima tersangka mempunyai peran yang berbeda, dan seharusnya dikenakan tuntutan yang berbeda, sesuai kaidah hukum tentang batas minimal dan batas maksimal tuntutan.
“Masak, orang yang membunuh tentara, dengan orang yang hanya dititipkan barang sama tuntutannya, ini sangat memalukan wajah hukum kita” tandas Nurlan
Meskipun sidang terbuka bagi umum, tas pengunjung diperiksa dengan ketat. Beberapa personil Gegana bersenjata lengkap tampak bersiaga di dalam dan luar ruang sidang. Setiap terdakwa didampingi satu personil Gegana dan dua polisi berpakaian sipil.
Di ruangan terpisah, digelar persidangan yang sama terhadap dua terdakwa lainnya, yaitu Andri Siswanto alias Hasim Attaqi (Uncu alias Ujang) dan Musola alias Saifullah (Muhamad Ibrohim Musa). Mereka juga dituntut 10 tahun penjara.
(bilal/arrahmah)