JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang lanjutan kasus Bom buku kali ini, menghadirkan 4 orang saksi. Para saksi dimintai keterangannya dihadapan majelis hakim. Keempat para saksi yang sudah bersedia hadir adalah Mugianto, Watono, Ade Guntur, dan Febry Hermawan
Salah seorang saksi yang merupakan teman dekat Pimpinan Kelompok Jihad Bom buku Pepi Fernando, Ade Guntur mengaku jika ia diperintahkan oleh Pepi untuk membuat pemantik bom pipa yang terbuat dari handphone.
“Saya diminta Kang Pepi untuk membuatkan pemantik bom yang terbuat dari handphone jenis Motorola,” kata Ade Guntur, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (09/01).
Pemantik bom tersebut, kata Ade, akan digunakan untuk meledakan bom pipa yang berada di Puspitek Tangerang.
“Kang Pepi lalu menyerahkan 3 hp jenis Motorola yang salah satunya sudah dirakit sebagai pemantik bom. Lalu saya diperintahkan untuk membuat pemantik dengan hp yang lainnya,” beber Ade dihadap Ketua majelis hakim Encep Yuliadi.
Menurutnya, perintah untuk membuatkan pemantik api tersebut terjadi setelah peristiwa bom buku terjadi.
Selain diperintahkan untuk membuat pemantik bom, saksi juga membeberkan, dirinya juga ikut menuju lokasi yang sudah dijadikan target untuk diledakkan oleh Pepi, yakni di Puspitek, Tangerang. Namun saksi menyatakan dirinya tidak mengetahui, tujuan yang sebenarnya.
“Saya tidak mengetahui tujuan pembuatan pemantik bom yang diperintahkan Pepi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Densus 88 Mabes Polri mengungkapkan bahwa pemantik bom yang dibuat oleh Ade Guntur bertujuan sebagai pemicu bom pipa yang sudah dipasang digorong-gorong areal Puspitek Tangerang. Bom tersebut berhasil dijinakan oleh aparat.
Hal ini dipertegas dengan pengakuan salah seorang saksi lainnya yang menyatakan, Handphone yang sudah dirakit oleh sebagai pemantik bom itu di pasang ke kabel yang disambungkan pada bom yang berada di gorong-gorong Puspitek.
Selain membuatkan pemantik bom, Ade Guntur juga diperintahkan oleh Pepi Fernando untuk menyampul bom buku dengan kertas coklat yang rencananya akan dikirimkan ke pentolan grup musik Dewa 19, Ahmad Dhani.
“Saya diperintahkan kang Pepi Fernando untuk melapisi sampul yang bagian luarnya ada gambar Ahmad Dani dimana didalamnya sudah dipasang bom. Saya mengetahui ada bom karena Pepi Fernando menyuruh saya agar berhati-hati,” kata Ade Guntur yang juga menjadi terdakwa dalam kasus terorisme Kelompok Jihad Pepi Fernando.
Hingga pada suatu saat, ketika berada dirumah Hendi, saksi diperintahkan oleh Pepi Fernando untuk membantu melapisi buku dengan sampul coklat yang didalamnya sudah terdapat bom.
Saksi pun membantu melapisi buku yang dibagian luarnya sudah ada gambar Ahmad Dani dan sudah tertera nama pentolan group band Dewa 19, Ahmad Dani.
Selain melapisi buku yang rencananya akan dikirimkan ke Ahmad Dani, saksi juga menjelaskan, ada tiga buah buku lainnya yang rupanya dikirimkan ke tiga target lainnya yaitu Yapto S. Soeryosumarno, Gorris Mere dan Ulil Abshar Abdalla.
“Tetapi buku itu sulit untuk dibuka dan sudah aman” tutur Ade Guntur.
Pimpinan Kelompok Jihad bom buku dan bom Serpong, Tangerang, Pepi Fernando didakwa dengan Pasal 14 jo Pasal 6, Pasal 14 jo Pasal 7 dan Pasal 14 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(bilal/arrahmah)