JAKARTA (Arrahmah.com) – Sepuluh ikhwan Kelompok Jihad Abu Umar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kelompok Abu Umar didakwa telah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
“Terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, yakni menguasai senjata api tanpa ijin pihak yang berwajib akan berakibat fatal membahayakan keselamatan jiwa orang-orang yang ada disekitarnya, menimbulkan ketakutan dan keresahan bagi masyarakat luas,” Kata Izamzami saat membacakan surat dakwaan pada sidang perdana dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dwi Winarto, Kamis (12/01).
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Izamzam, terdakwa Abu Umar adalah anggota Jamaah Darul Islam (NII) Jakarta dan aktif mengikuti tausiah yang berisi pemahaman tentang jihad.
“Terdakwa bersama-sama Ahmad Riadi terpilih mewakili NII Jakarta ke Philifina dalam rangka mengikuti pelatihan militer,” ujar Izamzam.
Selain itu, sebagai komandan kelompok Mujahidin, Abu Umar memerintahkan Wandoyo alias Salman sebagai Ketua Wilayah Jakarta Utara untuk mengatur perputaran dan penyimpanan senjata api yang diberikan terdakwa yaitu satu pucuk senjata api jenis FN 45 kaliber 9 MM.
Terdakwa juga memberikan senjata api jenis M16 beserta magazine kepada Ali Muhammad Akbar.
“Selain kepada Wandoyo, terdakwa juga memerintahkan anggota NII lainnya, yakni Asmuni, Muhammad Irsyad, dan Dian untuk menyimpan dan menyerahkan kepada pihak lainnya. Terdakwa juga memerintahkan Iwan Kurniawan untuk menggurus kepulangan Achmad Izzmi ke Filipina untuk membeli senjata api sebanyak 3 buah dan uang pembelian senjata tersebut dari hasil Infaq 5 orang anggota lainnya,” beber Jaksa.
Setelah memiliki senjata api, menurut Jaksa Abu Umar membuka latihan militer diantaranya di Pulau Kura-kura dengan meletuskan senjata sebanyak satu kali dengan peserta sebanyak 30 orang.
“Dalam latihan tersebut memberikan pemahaman tentang jihad yang dilanjutkan dengan olah raga pagi”tutur JPU.
Dalam latihan tersebut, lanjut jaksa, terdakwa melakukan latihan tembak menembak dengan mempergunakan senjata api laras panjang AK-47 dan M-16.
Atas perbuatan tersebut, kata Jaksa, terdakwa dikenai Pasal 15 Jo Pasal 9 Undang-undang No 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, dan terancam hukuman mati.
Kesepuluh orang yang didakwa adalah Muhammad Ichwan alias zulfikar alias abdullah alias Abu Umar, Achmad Izzmi alias Adam alias Boy alias Alex B Jamiulla, Taufik Hidayat, Asmuni, Wandoyo, Ali Muhammad Akbar, Priyatmo, Iwan Kurniawan, Mansur Samin, dan Muhammad Irsyad.
Abu Umar merupakan pembesar Negara Islam Indonesia (NII) yang pernah berlatih di Filipina, dan menjadi buronan karena terkait kasus pembacokan Menteri Pertahanan di era Gus Dur, Matori Abdul Jalil.
Abu Umar saat itu ditangkap bersama dengan senjata jenis SNW dan 50 butir peluru. Polisi saat itu juga menangkap 10 anak buah Abu Umar, Dan dianggap punya sel tersendiri yang sedang mempunyai plot menyerang polisi.
Namun, dalam dakwannya Jaksa tidak melampiri dakwaannya terkait rencana penyerangan kedubes Filipina.
Menurut Informasi yang dihimpun arrahmah.com, Iwan kurniawan tidak jadi didakwa hari ini, karena terdakwa mengalihkan pembela hukumnya dari TPM Sulawesi pimpinan Asluddin Hatsjani,SH kepada TPM Jakarta pimpinan Ahmad Michdan,SH.
(bilal/arrahmah)