BEIJING (Arrahmah.com) – Kelompok-kelompok hak asasi mendesak masyarakat internasional untuk menekan pemerintah Cina atas pelanggaran hak asasi terhadap Uighur, Tibet, dan etnis minoritas lainnya.
Hal tersebut disampaikan pada Senin (10/12/2018) dalam pernyataan bersama yang menandai peringatan ke-70 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR).
Sebanyak 21 kelompok hak asasi, termasuk di antaranya Kongres Uighur Dunia yang berbasis di Munich dan Jaringan Tibet Internasional yang berbasis di AS, menyoroti kebijakan otoritas Cina selama setahun terakhir di Wilayah Otonomi Xinjiang Uighur (XUAR).
Uighur telah lama mengeluhkan adanya diskriminasi, penindasan agama, dan penindasan budaya di bawah kekuasaan China.
Mulai April 2017, Muslim Uighur dan minoritas Muslim Turki lainnya yang dituduh menyembunyikan “pandangan agama yang kuat” telah dipenjara atau ditahan di kamp-kamp di seluruh XUAR, dan sekitar 1,1 juta orang diyakini telah ditahan, menyamai 10 hingga 11 persen populasi Muslim dewasa di wilayah tersebut.
Kelompok-kelompok tersebut menyatakan pada Senin (10/12) bahwa eskalasi Tiongkok terhadap orang-orang Uighur pada tahun terakhir di bawah kekuasaan Sekretaris Partai Komunis Chen Quanguo secara pasti telah memenuhi syarat sebagai salah satu serangan paling berani dan keterlaluan terhadap orang-orang, di mana saja di dunia ini” sejak UDHR dibentuk oleh PBB pada 10 Desember 1948, untuk pertama kalinya, hak asasi manusia yang fundamental untuk dilindungi secara univesal.
Mereka juga menyoroti pelanggaran hak asasi Cina di Tibet, yang mereka sebut sebagai “laboratorium Cina untuk melakukan penindasan, di mana pihak berwenang China telah menguji, dan berusaha menyempurnakan, sistem pengawasan massal dan kontrol yang keji” selama beberapa dekade, dan khususnya di bawah kepemimpinan Chen.
“Pemerintah dunia yang sepemikiran perlu untuk bersama-sama dan secara formal terlibat dalam inisiatif bersama untuk mempertahankan hak asasi manusia, demokrasi dan kebebasan berbicara dan berani menghadapi Beijing,” kata kelompok tersebut dalam pernyataan bersama.
RFA
(ameera/arrahmah.com)