ISLAMABAD (Arrahmah.com) – Human Rights Watch meminta agar pemerintah Pakistan segera menelaah pembebasan lima orang tersangka geng memperkosa seorang perempuan yang dilakukan dalam rangka pelampiasan dendam salah seorang pejabat kepada adik perempuan itu, Dawn melaporkan pada Sabtu (23/4/2011).
Mukhtar Mai, yang kasusnya telah menarik kemarahan internasional, diperkosa secara bergantian pada tahun 2002 atas perintah salah seorang anggota dewan desa, setelah adiknya diduga memiliki hubungan dengan seorang perempuan dari klan saingannya.
Mahkamah Agung Pakistan menolak permintaan banding Mai dan tetap memutuskan untuk membebaskan pelaku pada hari Kamis (21/4). Tapi menegakkan hukuman seumur hidup bagi terdakwa utama, Abdul Khaliq.
Human Rights Watch menyeru pemerintah Pakistan memerintahkan pengadilan meninjau kasus tersebut dan meminta pemerintah untuk melindungi Mai.
Brad Adams, direktur kelompok HAM berbasis di New York untuk wilayah Asia, mengatakan Pakistan harus segera menegaskan sikap dan kebijakannya dalam membela hak-hak perempuan dan segera menindak dewan lokal tidak dapat mengambil keputusan semena-mena untuk kepentingan mereka sendiri. (althaf/arrahmah.com)