JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar persidangan kasus terorisme dengan terdakwa Muhammad Thoriq alias Alex. Dalam persidangan tersebut Thoriq dipertemukan kembali dengan salah seorang tertuduh teroris kelompok Depok, Muhammad Yusuf alias Yusuf Rizaldi.
Muhammad Yusuf alias Yusuf Rizaldi mengaku ia bertemu dengan Thoriq pasca kejadian eksperimen meracik bom yang gagal di Tambora, Jakarta Barat.
“Kita bertemu dengan Thoriq di Beji,” aku Yusuf dihadapan Majlis Hakim, Jakarta, Kamis (28/3/2013).
Majelis hakim pun lantas menanyakan terkait ledakan bom di Beji dan di Tambora.
“Apakah bom yang meledak di Beji diledakkan atau meledak sendiri? Kalau di Tambora?,” tanya Hakim ketua Yuferry F. Rangka.
Yusuf sontak menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti.
“Pastinya tidak tahu Pak,” jawabnya.
Usai pemeriksaan saksi-saksi, Majelis hakim kembali menanyakan soal keterangan rekannya.
“Iya benar Pak,” jawab terdakwa sambil mengangguk-nganggukkan kepala.
Seperti diketahui diketahui, pada sidang sebelumnya, terdakwa M. Toriq didakwa oleh Jaksa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 atau dakwaan kedua Pasal 15 Jo Pasal 9 Nomor 15 Tahun 2003 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia pun terancam hukuman 15 tahun penjara. (bilal/SI/arrahmah.com)