JAKARTA (Arrahmah.com) – Jajanana tradisional klepon mendadak menjadi perbincangan setelah beberdar sebuah foto yang menyebut kue klepon tidak Islami.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Niam Sholeh meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan untuk mengsusut pengunggah dan penyebarnya karena dianggap telah membuat kegaduhan.
“Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas pengunggah dan penyebar unggahan di media sosial terebut karena secara nyata telah menyebabkan kegaduhan,” kata Asrorun kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Akibat unggahan tersebut di berbagai media sosial, banyak oknum masyarakat yang memanfaatkannya sebagai bahan ejekan kepada salah satu agama bahkan hingga suku, ras dan antargolongan. Asrorun bahkan menyebut foto itu berpotensi sebagai bentuk pelecehan agama.
Karena itu, Asrorun mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan unggahan tersebut.
Selain itu ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bijaksana menanggapi beragam komentar-komentar yang muncul di unggahan kue klepon itu.
“Tidak terprovokasi dan terjebak pada komentar-komentar yang melecehkan ajaran agama atau membangun stigma buruk terhadap agama serta narasi kebencian dan olok-olok yang bertentangan dengan hukum dan atau etika,” pesann Asrorun.
“Tidak menjadikan meme tersebut sebagai bahan olok-olok yang bisa berdampak hukum,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)