KELANTAN (Arrahmah.com) – Negara bagian Kelantan Malaysia telah menyetujui hukum hudud yang telah lama dikampanyekan, yang menghadapi kecaman dari oposisi yang mempunyai pandangan yang berbeda atas penerapan hukum hudud.
“Sementara PKR menghormati hak dan sikap dari pemerintah negara bagian Kelantan untuk menyetujui pembelakukan hukum ini, tapi kami lebih suka jika pemerintah negara bagian juga menghormati konsensus yang dibuat sebelumnya dengan Pakatan Rakyat,” pemimpin Partai Keadilan Rakyat (PKR) mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Anadolu Agency pada Kamis, (19/3/2015), sebagaimana dilansir oleh onislam.net.
Tanggapan langsung pimpinan PKR menyusul persetujuan penerapan hukum pidana Islam oleh pemerintah Kelantan yang dikuasai oleh Partai Islam Pan-Malaysia (PAS).
Amandemen hukum pidana Kelantan saat ini telah disetujui dengan suara bulat oleh 44 anggota yang hadir dalam majlis Kelantan.
Karena tidak mendapatkan keberatan pada sesi pasca-debat, maka RUU itu akan dilaksanakan secara bertahap, menurut Ahmad Yakob, menteri utama Kelantan.
Dua dekade yang lalu, pemerintah negara bagian Malaysia itu melalui pengesahan KUHP Syariah(II).
Menurut hukum tersebut, yang disahkan pada tahun 1993, hudud akan dikenakan hanya pada ummat Islam, yang mewakili sekitar 90 persen dari populasi negara bagian itu.
Hukum hudud akan diberlakukan bagi tindakan pencurian, perampokan, perzinahan, konsumsi minuman keras dan murtad
Berupaya untuk menegakkan hukum hudud pada tahun 2016, PAS kini mencari persetujuan federal untuk menerapkan hudud.
Langkah ini dilakukan setelah partai Islam itu berhasil memenangkan pemilihan umum kelantan tahun lalu, yaitu dengan memenangkan 33 dari 45 kursi negara bagian itu, menurun dari 39 kursi yang berhasil direbut pada tahun 2008.
Hasil dari kemenangan itu, menurut wakil Menteri Besar Kelantan Muhammad Amar Abdullah, memberikan mandat yang jelas dari masyarakat kelantan bahwa mereka menerima hukum hudud.
(ameera/arrahmah.com)