KELANTAN (Arrahmah.com) – Saat politisi Malaysia masih terus memperdebatkan tentang penerapan hukum hudud di negara bagian Kelantan, masyarakat Kelantan malah mendukung penerapan itu sebagai sesuatu yang membawa kemashlahat bagi kehidupan mereka.
“Jika mereka menegakkan hudud kita akan menerimanya, tetapi kalau mereka tidak jadi menerapkannya kita tetap akan menerimanya,” kata Muhammad Nor, seorang pedagang di pasar yang menjadi ikon kelantan yakni pasar Besar Siti Khadijah, lansir The Malay Mail Online.
Dua dekade lalu, Partai Islam Se-Malaysia (PAS) telah menyetujui Pengesahan Hukum Undang-undang Syariah Kelantan (II).
Menurut UU yang disahkan pada 1993, hudud hanya akan dikenakan terhadap Muslim, yang mewakili sekitar 90 persen dari 1,5 juta populasi Kelantan.
Hukum-hukum hudud diberlakukan untuk pelaku pencurian, perampokan, perzinahan, konsumsi minuman keras dan murtad.
Berusaha untuk menegakkan hudud pada tahun 2016, PAS sekarang mencari persetujuan pemerintah pusat untuk menerapkan hudud dalam sidang parlemen akhir tahun ini.
Langkah ini dilakukan setelah PAS berhasil memenangkan pemilihan umum di Kelantan tahun lalu, dengan memenangkan 33 dari 45 kursi, turun dari 39 pada tahun 2008.
Menurut wakil Mentri Besar Kelantan Muhammad Amar Abdullah, hasil pemilu tersebut mrupakan mandat yang jelas dari rakyat bahwa mereka menerima hukum hudud.
“Jika mereka menerapkannya, kami mendukung. Jika tidak, maka tidak apa-apa. Kami hanya mengikuti penguasa, jika itu adalah hal yang baik, kami akan mengikutinya,” kata Che Mat Che Rohani, (48), seorang warga Kelanatan.
Bagi warga Kelantan yang lain, undang-undang baru itu memberikan mereka rasa aman yang lebih baik.
“Saya mendukung hudud, karena ketika seseorang mencuri barang-barang saya, mereka akan menghadapi hukuman potong tangan,” kata seorang pedagang yang mengaku bernama Hamidi.
Hamidi, (54), yang berasal dari Malaka berharap negara asalnya (Malaka) juga mengambil langkah-langkah yang sama dalam melaksanakan hukum Islam.
“Bagi saya, hudud itu baik. Al Quran telah mengaturnya dengan cara yang indah,” ujarnya.
Syariat Islam diturunkan Allah Swt sebagai agama yang sempurna dengan membawa misi rahmatan lil’alamin. Secara umum, maksud dan tujuan diturunkan syariat Islam adalah untuk mendatangkan kemaslahatan dan sekaligus menolak kemudharatan dalam kehidupan ummat manusia. Konsep ini dikenal dengan maqashid syariah.
Dalam konsep maqashid syariah, ada lima kebutuhan kehidupan primer manusia yang mesti ada (ad-dharuriyyat al-khams) atau kini populer dengan sebutan HAM (Hak Asasi Manusia) yang dilindungi oleh syariat yaitu agama, jiwa, akal, nasab, dan harta. Pelanggaran terhadap salah satu daripadanya dianggap sebagai suatu kriminal (jarimah).
Untuk menjaga hal ini, Islam mensyariatkan sanksi (uqubat) yang cukup tegas baik berupa hukuman hudud, qishash dan ta’zir demi menciptakan kemaslahatan publik dan menghindari kemudharatan. Hukuman murtad (had ar-riddah) misalnya, bertujuan untuk menjaga kemaslahatan agama. Hukuman minum minuman keras (had al-khamr) untuk menjaga akal, hukuman zina (had az-zina) untuk menjaga nasab dan menghindari dari penyakit yang berbahaya seperti AIDS dan sebagainya, hukuman tuduhan berzina (had al-qazf) untuk menjaga kehormatan, hukuman pencurian (had as-sariqah) untuk menjaga harta, serta hukuman qishah bertujuan untuk menjaga jiwa manusia.
Hukum pidana Islam ditetapkan untuk menjaga kehormatan seseorang, menjaga masyarakat dari kekacauaan dan prilaku buruk atau hina, mensucikan jiwa, dan memelihara kemaslahatan asasi manusia yaitu agama, jiwa, akal, nasab, dan harta. Penjagaan terhadap kelima perkara ini termasuk bagian dari indahnya Islam.
(ameera/arrahmah.com)