Tanya:
Ada orang yang tidak menerapkan hukum yang diturunkan oleh Allah, yakni dengan menetapkan undang-undang positif dalam mahkamah-mahkamah umum. Apakah dia kafir? Apakah ada bedanya antara orang yang demikian dengan orang yang menetapkan satu undang-undang dalam sebagian perkara yang bertentangan dengan syariat karena memperturutkan hawa nafsu atau karena menerima suap dan sejenisnya?
Jawab:
AlHamdulillah , Memang benar, harus ada pembedaan di sini. Orang yang mencampakkan hukum Allah Ta’ala dan menyingkirkannya, untuk kemudian menggantikannya dengan undang-undang dan hukum manusia, maka yang demikian itu adalah kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Adapun orang yang pada dasarnya konsekuen dengan agama Islam. Hanya saja ia berbuat maksiat dan zhalim, dengan memperturutkan hawa nafsunya pada sebagian keputusan hukum serta mencari keuntungan dunia, sementara ia mengakui bahwa telah berbuat zhalim dalam hal itu; maka yang demikian itu adalah kekufuran yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.
Sementara orang yang beranggapan bahwa memutuskan hukum dengan undang-undang manusia sama halnya dengan memutuskan hukum dengan syariat Islam, jelas ia telah melakukan kekufuran yang mengeluarkannya dari Islam, meskipun hanya dalam satu kasus saja.
Syeikh Abdullah Al-Ghunaiman
Islam Tanya Jawab