JAKARTA (Arrahmah.id) – Di saat Pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, sehingga harganya melambung tinggi. Tim Penyelidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menyita satu kontainer bermuatan 1.835 karton minyak goreng yang hendak di kirim ke Hong Kong.
“1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan diekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hong Kong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, pada Kamis (17/3/2022).
Sumedana mengungkapkan bahwa ekspor minyak goreng tersebut dapat menyebabkan kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia.
“Ekspor tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia,” tuturnya, dilansir CNNIndonesia.
Selanjutnya, Kejati DKI meminta kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk mengamankan dan memastikan kontainer tersebut tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Terminal Kontainer JICT I sampai dengan proses hukum selesai.
Perbuatan PT AMJ itu diperkirakan dapat memberi keuntungan tidak sah sebesar Rp400 juta per kontainer.
Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 16 Maret 2022. Surat perintah tersebut sehubungan dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi.
Perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
“Hal itu memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” pungkas Sumedana. (rafa/arrahmah.id)