SERANG (Arrahmah.com) – Kepala keamanan nasional Jemaat Ahmadiyah,Ir Deden Dermawan Sudjana,salah satu tersangka kasus bentrokan antara warga dengan jemaah Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, pada Minggu lalu,oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Serang pada Jumat (20/5) siang. Sebelumnya, Deden oleh Polda Banten selaku penyidik,tidak ditahan.
Setelah dilimpahkan Polda Banten ke Kejati Banten berikut barang buktinya tiga buah tombak dan celurit, serta diperiksa selama lebih dari satu jam di ruang Upaya Hukum dan Eksaminasi (UHEKSI) Kejati Banten,Deden diangkut dengan menggunakan mobil warna hitam dengan nomor polisi A 1452 D ke Lapas Kelas II A Serang,yang jaraknya hanya ratusan meter dari kantor Kejati Banten.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Jan S Maringka mengatakan, pihaknya selaku yang berwenang menangani tersangka Deden, telah menahan tersangka Ir. Deden Dermawan Sudjana, kepala keamanan nasional jemaah Ahmadiyah Indonesia dalam kasus bentrok Cikeusik berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : Print- 1280/ 0.6.10/ Ep.1/ 05/ 2011 tanggal 20 mei 2011.
“Hal tersebut kami lakukan sebagai upaya mempermudah pemeriksaan,supaya lebih cepat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” kata Jan.
Ia juga mengatakan,bahwa biasanya dalam waktu sekitar satu minggu,perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan.
Disinggung mengenai kondisi Deden yang sakit, Jan menjelaskan, bahwa penahanan terhadap Deden adalah hak Kejari Serang dan di dalam Lapaspun sudah ada tim yang menangani masalah kesehatan untuk para penghuni Lapas.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Banten AKBP Gunawan Setiadi, Kamis (19/5) menyatakan, Deden dikenai Pasal 212 KUHPidana mengenai melawan aparat ketika akan dievakuasi, serta Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan.
Untuk diketahui,kasus bentrokan antara warga dengan jemaah Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, pada Minggu (6/2) lalu,menimbulkan tiga korban tewas dari pihak Ahmadiyah dan melukai seorang warga.
Hingga kini 12 warga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, sementara dari kelompok Ahmadiyah, baru satu yang dijadikan tersangka. (Lulu Jamaludin/arrahmah.com)