JAKARTA (Arrahmah.com) – Ini bukan hal baru. Kaum muslimin kembali mengalami diskriminasi hukum di negara yang katanya mayoritas muslim ini. Sejumlah kejanggalan terkuak dalam persidangan kasus jihad Aceh, Senin (25/10) di PN Jakarta Barat. Selain rebutan menangani kasus diantara para pengacara, terjadi beberapa penundaan. Bahkan saksipun gagal dihadirkan. Ironis!
Diskriminasi Kepada Umat Islam
Bukti bahwa umat Islam selalu mengalami diskriminasi hukum, khususnya bagi para tersangka teroris, kembali terkuak. Kali ini fakta dan datanya terjadi ketika persidangan kasus jihad Aceh di PN Jakarta Barat, Senin (25/10/2010).
Persidangan Ustadz Ubeid, Ustadz Aman Abdurrahman dan kawan-kawan ini seyogyanya akan berjalan lancar sesuai rencana (pihak yang menghendaki isu terorisme ini), namun di luar dugaan, banyak hal yang terjadi menguak kejanggalan sehingga persidangan terpaksa ditunda sepekan, berikut fakta-fakta yang terjadi selama persidangan :
1. Sidang Ustadz Ubeid ditunda Kamis, 28 Oktober 2010 disebabkan tidak mau didampingi oleh Tim pengacara Asludin yang merupakan pengacara bentukan polri, dan sempat terjadi keributan sesama tim pengacara Asludin ketika Ustadz Ubeid hendak mengganti kuasa hukumnya, sampai mereka saling teriak “kamu siapa?” kamu siapa ?”
2. Persidangan Ustadz Aman juga ditunda karena tidak bisa menghadirkan saksi, aneh bukan? Mungkin betul kalau ada pendapat mengatakan yang penting tangkap dulu soal saksi bisa diatur belakangan. Terlalu!
3. Persidangan Komarudin yang seharusnya diselenggarakan hari itu, akan tetapi yang bersangkutan tidak dihadirkan, entah sengaja atau tidak, hal ini menandakan bahwa kinerja Densus 88 yang katanya hebat dan selalu digembor-gemborkan itu, ternyata kualitasnya tidak lebih hebat dari rumornya.
Jihad Aceh Untuk Jihad Palestina
Untuk apakah latihan militer di Aceh dilaksanakan ?
4. Kesaksian saksi Syailendra, Zainal Mustaqiem dan Amrizal untuk tersangka Ade Mirodz, Abu Rimba, Deni Suhendra dan Adi Munadi mengatakan bahwa tujuan pelatihan militer di Aceh adalah untuk mempersiapkan Jihad ke Palestina tidak seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan polri selama ini yaitu merencanakan tindakan terorisme bahkan menurut mereka warga di Aceh sama sekali sekali tidak terganggu karena jarak tempuh untuk mencapai lokasi naik ke gunung sekitar 7 – 11 jam dan kabar yang paling menggembirakan sekaligus membalikkan opini yang selama ini berkembang adalah ternyata warga Aceh yang mengetahui adanya pelatihan militer tersebut mereka memberikan dukungan berupa bahan makanan beras dan tempat tinggal.
Fakta persidangan Senin (25/10) kemarin setidaknya memberikan gambaran yang jelas ternyata apa yang selama ini menjadi alasan polri untuk menangkap para tersangka terorisme adalah kedustaan, sehingga tidak ada alasan lagi buat polri untuk menahan mereka lebih lama.
“Ya Allah, Yang Maha Kuasa atas segala sesuatunya, perkenankanlah do’a kami, bebaskan para ulama dan Mujahidin, berikanlah ketabahan, kesabaran, keistiqomahan dan bebaskan mereka dari segala bentuk Fitnah makar musuh-musuh-Mu dan musuh-musuh kami, Allahumma amien…”
(M Fachry/FreeAbb.com/arrahmah.com)