JAKARTA (Arrahmah.com) – Akir-akhir ini digemparkan oleh berita aksi kejahatan seksual dengan korban anak-anak di bawah umur, dari kasus Yuyun hingga pemerkosaan terhadap 58 anak di bawah umur oleh seorang pengusaha ternama di Kediri yang bernama Sony Sandra (63 tahun).
Menanggapi hal tersebut, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain mengatakan, dalam Islam, bila pelaku kejahatan seksual telah memiliki istri, layak mendapatkan hukuman mati. “Hukuman mati, itu jelas,” kata Tengku saat dihubungi, Rabu (18/5/2016), sebagaimana dilansir Republika.co.id.
Bagi mereka yang belum beristri, lanjut Tengku, para pelaku layak diberikan hukuman seberat-beratnya. Seperti hukuman kebiri.
“Hukuman kebiri disebut juga ta’zir atau hukuman tambahan,” jelasnya.
Tengku sangat mengutuk tindakan kejahatan seksual tersebut. Terlebih dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menghukum para pelaku.
(ameera/arrahmah.com)