JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum Ikhsan Abdullah mendukung wacana penerapan hukuman mati usai Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara jadi tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19.
Ikhsan menilai tindakan Juliari sebagai kejahatan kemanusiaan. Sebab dana yang dikorupsi seharusnya dipergunakan untuk membantu bangsa Indonesia yang sedang kesulitan.
“Ya (mendukung hukuman mati) agar terjadi efek jera,” kata Ikhsan, Ahad (6/12/2020), sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
“Mensos Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Di saat yang sama, ia mengapresiasi kerja KPK di tengah pandemi. Menurut Ikhsan, KPK itu telah berani menegakkan hukum bagi orang-orang yang menyalahgunakan wewenang.
Ikhsan juga mengapresiasi keberanian KPK dalam menindak sejumlah pejabat pemerintahan. Menurutnya, ini bukti keseriusan penerintah dalam melawan korupsi.
(ameera/arrahmah.com)