JAKARTA (Arrahmah.id) – Kejaksaan Agung memastikan para tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 akan didakwa merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
“Kami dapat menyampaikan pembukaannya bahwa angka Rp300 triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Rabu (29/5).
Lanjut Febrie, dalam kasus korupsi timah tidak hanya terbatas pada perekonomian negara, melainkan juga kerugian ekologis.
“Jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian real yang harus jaksa tuntut sebagai kerugian negara,” jelasnya.
Tentu dakwaan itu akan dimasukkan dalam pemberkasan sebelum sidang di pengadilan digelar.
Sementara itu, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, mencapai Rp300 triliun.
Angka tersebut terdiri dari kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun; kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.
(ameera/arrahmah.id)