JAKARTA (Arrahmah.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
“Telah menerima SPDP dari Dittipidum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 05 Juli 2023,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (13/7/2023), lansir Sindonews.com.
Ketut menambahkan, bahwa SPDP Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama yang dianut di Indonesia dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Panji Gumilang diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.
Meski kasus telah naik ke penyidikan namun hingga kini polisi belum menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan penistaan agama. Polri menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah menunggu hasil dari keterangan para saksi ahli yang akan dimintai keterangan atas perkara tersebut.
“Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri diantaranya screenshoot atau tangkapan layar dari konten Saudara PG di media sosial. Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (11/2023).
(ameera/arrahmah.id)