JAKARTA (Arrahmah.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami aliran uang suap Rp60 miliar dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Penyidik hari-hari ini melakukan pemanggilan terhadap para tersangka yang tentu juga sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap ini, yaitu WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta tiga hakim; DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, didapatkan fakta bahwa uang yang diberikan oleh tersangka AR selaku advokat tersangka korporasi kepada tersangka MAN selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu, adalah sebesar Rp60 miliar untuk memuluskan pemberian putusan ontslag.
Lalu, tiga hakim yang menjadi tersangka, yaitu DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom) hanya mendapatkan uang suap total sebesar Rp22,5 miliar.
Selain itu, tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertindak sebagai perantara antara tersangka MAN dan AR, juga mendapatkan bagian sebesar 50.000 dolar AS dari tersangka MAN.
Dari fakta-fakta tersebut, diketahui bahwa terdapat selisih antara uang yang diterima tersangka MAN dari AR dengan yang diterima oleh tiga hakim dan WG.
Maka dari itu, penyidik terus mendalami aliran dana dari sisa Rp60 miliar yang telah dibagikan.
“Soal bagaimana alirannya, apakah memang benar diterima Rp60 miliar atau tidak? Kalau benar diterima Rp60 miliar, ini ke mana? Tentu keterangan-keterangan dari para tersangka ini sangat dibutuhkan untuk memastikan aliran itu,” katanya.
Adapun pada hari ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tersangka WG (Wahyu Gunawan).
Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa tersangka WG telah diperiksa sejak sekitar pukul 10.00 WIB untuk didalami atas perannya sebagai perantara tersangka AR dan MAN.
Mantan Kajati Papua Barat itu juga tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil pihak korporasi yang dijatuhi putusan ontslag dalam kasus korupsi CPO.
“Nanti kita lihat perkembangannya. Penyidik saat ini masih fokus terhadap saksi-saksi maupun tersangka yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka DJU, ASB, dan AM merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan ontslag. Ketiganya mendapatkan uang suap guna memuluskan putusan tersebut.
Adapun putusan ontslag itu dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Rabu (19/3).
Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.
(ameera/arrahmah.id)