JAKARTA (Arrahmah.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait pendapat berbeda (Dissenting Opinion) yang disampaikan Hakim Agung Soesilo selaku Ketua Majelis Kasasi, Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa kasus pembunuhan di Surabaya.
Dalam salinan putusan yang diunggah Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), dalam dissenting opinion-nya, Soesilo menilai Ronald Tannur tidak memiliki mens rea atau niat jahat untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Kejagung menilai pendapat hakim agung Soesilo dalam naskah putusan kasasi itu menjadi informasi berharga pihaknya yang tengah menangani dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
“Saya kira ini menjadi informasi yang berharga,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jakarta, Rabu (11/12), dikutip dari CNN Indonesia.
Di sisi lain, Harli mengatakan beberapa waktu lalu, Badan Pengawas MA juga telah menyampaikan bahwa Hakim Agung Soesilo pernah bertemu dengan tersangka Zarof Ricar terkait perkara Ronald Tannur.
Ia menjelaskan nantinya seluruh informasi tersebut akan kembali didalami penyidik untuk membuat terang kasus rencana pemufakatan jahat Zarof Ricar Cs di MA.
Harli menyebut tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil Hakim Agung Soesilo untuk memastikan apakah beda pendapat tersebut ada kaitannya atau tidak dengan Zarof.
“Karena beberapa waktu lalu Bawas MA sudah menyatakan ada pertemuan antara ZR (Zarof Ricar) dengan Hakim Agung S,” tuturnya.
Setiap hakim memiliki keyakinan dalam menilai sesuatu perkara, namun apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR,” imbuh Harli.
Kejagung diketahui telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara itu biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.
(ameera/arrahmah.id)