BANDA ACEH (Arrahmah.id) – Sebanyak tujuh orang remaja yang kedapatan pesta minuman keras (miras), menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada Rabu (2/8/2023).
Kasat Pol PP Kota Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan, mereka mendapatkan hukum cambukan berdasarkan syariat Islam karena tertangkap basah ikut meminum miras.
”Kami tangkap saat pesta miras,” kata Rizal, pada Rabu (2/8).
Ketujuh remaja yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan tersebut menjalani eksekusi cambuk dengan hukuman tertinggi 37 kali dan terendah 10 kali.
Ada pun hukuman cambuk yang diterima masing-masing orang yaitu RBM dicambuk sebanyak 35 kali, FA sebanyak 37 kali, RS dicambuk 37 kali, HA dicambuk 14 kali, dan ZF dicambuk 10 kali. Sementara, IS dicambuk 22 kali dan AS dicambuk 22 kali.
Masing-masing jumlah hukuman cambuk ini telah dikurangi dengan masa tahanan.
Sebelum menjalani eksekusi cambuk, ketujuh remaja itu terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh tim medis.
Rizal mengatakan hukuman cambuk berjalan dengan baik dan tuntas.
“Cambuk hari ini berjalan dengan baik. Mereka telah tuntas menjalankan apa yang diputuskan oleh hakim hari ini kami eksekusi. Aljogo memang tangung jawab kami,” ujar Rizal.
Rizal menyebutkan, kasus ini ditangani oleh Polda Aceh. Dia berharap kasus ini merupakan yang terakhir kalinya terjadi di Banda Aceh.
“Kita mau kota kita ini bersih dari pelanggaran syariat dan kita telah sepakat untuk menjalankan Syariat Islam di Aceh dan Kota Banda Aceh khususnya,” jelasnya.
Rizal mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung apa yang telah menjadi kesepakatan rakyat Aceh melalui DPRA selaku pihak yang membuat hukum untuk ditegakkan dan dijalankan secara bersama-sama.
“Karena kita sudah bersepakat menjalankan syariat Islam, dan kita harus mendukung qanun yang telah dilahirkan di Aceh itu semoga ini menjadi yang terakhir,” harapnya.
Usai menjalani hukuman cambuk, ketujuh remaja itu langsung bebas dan bisa kembali beraktifitas seperti biasanya. (rafa/arrahmah.id)