JAKARTA (Arrahmah.com) – Kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8 sungguh dramatis. Sebab kecelakaan yang menewaskan 6 orang dewasa tulang punggung keluarga itu melibatkan seorang bocah berusia 13 tahun (Dul), yang menyetir sedan Lancer. Dari segi UU, bocah yang merupakan anak musisi Ahmad Dhani itu belum sah mengendarai kendaraan bermotor.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berpendapat, Ahmad Dhani sebagai ayah Dul juga mesti bertanggung jawab atas kecelakaan mematikan pukul 00.45 WIB itu.
“Polisi juga harus meminta pertanggungjawaban hukum dari Dhani sebagai orang tua Dul. Dalam hal ini Dhani bisa ditahan dengan tuduhan ikut menjadi penyebab kematian bagi orang lain,” kata Neta dalam pernyataan tertulis, Minggu (8/9/2013).
Neta beralasan, sebab sebagai orang tua Dhani telah membelikan mobil kepada anaknya yang di bawah umur dan membiarkan anaknya yang di bawah umur mengendarai mobil tersebut.
“Dalam hal ini Dhani memenuhi unsur pidana yang menyebabkan orang lain tewas dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara, sehingga polisi bisa segera menahannya,” ungkapnya.
Neta memandang, jika memang Dul terbukti menjadi penyebab kecelakaan, maka dia bisa dikenakan pasal berlapis, yakni belum cukup umur sudah mengemudikan mobil; mengemudikan mobil tidak memiliki SIM; dan akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain tewas.
IPW berharap kepada para orang tua, meskipun kaya raya, tidak terlalu memanjakan anaknya hingga bisa menyebabkan orang lain menjadi korban atau tewas. “Mereka-mereka yang berkemampuan harus mampu mengawasi anak-anaknya agar tidak menyebabkan kematian bagi orang lain,” saran Neta.
(azmuttaqin/arrahmah.com)