Oleh: Irfan Abu Naveed
(Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan & Pemikiran Islam UIKA Bogor)
(Arrahmah.com) – الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، ولا عدوان إلا على الظالمين
وأشهد أن لا إله إلا الله وحده ولا شريك له. وأشهد أن محمداً عبده ورسوله. اللّهمّ صلي على محمد وعلى آل محمد وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين ، وسلم تسليماً كثيراً. أما بعد
Menyimak berbagai pemberitaan seputar aksi Densus 88 yang kian meresahkan dengan aksi extra judicial killing-nya (membunuh sasaran di luar vonis pengadilan). Kita sebagai muslim yang menjunjung tinggi nilai ukhuwwah dan syari’at Islam untuk menghormati darah yang tidak halal untuk ditumpahkan jelas mengecam keras perbuatan tersebut. Terlebih jika setiap aksinya ditempuh dengan cara-cara yang juga menyayat hati bagi mereka yang masih memiliki hati.
Kronologi Penembakan Nurdin Oleh Densus 88 Di Dompu NTB
No |
Hari/Tanggal |
Peristiwa |
1 |
Sabtu, 20 September 2014 |
|
Pukul ; 15.15 Wita |
Saya, Dian Widiastuti (Istri Korban) (19 Th) berada di dalam kamar menemani suami (korban) yang sedang sakit. Saat itu juga bersama anak kami yang masih berusia 19 bulan. |
|
Pukul; 15.25 Wita |
Adzan Shalat Ashar berkumandang dari Masjid Desa O’o |
|
Pukul; 15.30 Wita |
Kemudian korban beranjak dari tempat tidur ambil air wudhu untuk menunaikan sholat Ashar didalam kamar, sementara itu saya (isteri korban) keteras rumah menenangkan anak saya yang berusia 19 bulan karena sedang menangis dan saya kawatir tangisannya akan mengganggu abinya yang sholat. |
|
Di depan rumah, selain saya juga terdapat Siti Hajar (55 Th) (Ibu Korban) yang sedang memotong kayu bakar untuk persiapan memasak sore itu, dan Mar’atu (25 Thn) (Kakak Korban) yang sedang menumbuk obat tradisional. |
||
Pukul 15:34 Wita |
Suami saya baru mulai menunaikan sholat Ashar. |
|
Pukul; 15:36 Wita |
Tiba-tiba terlihat datang 3 buah minibus sejenis Avanza berhenti persis didepan rumah (paling depan berwarna putih, tengah berwarna biru langit dan belakang berwarna hitam), bersamaan dengan itu keluar anggota Densus 88 (saksi tidak tau persis jumlah anggota Densus 88 yang ada di Mobil) yang langsung menodongkan senjata kearah kami dan dengan bentakan kami disuruh menjauhi rumah, sementara sebagian anggota Densus 88 masuk dan saat itulah terdengar 3 kali tembakan beruntun dari arah dalam rumah. |
|
Pukul, 15.42 Wita |
Sesaat kemudian, pasca suara tembakan terdengar, anggota Densus 88 keluar dari rumah dengan membawa jenazah Nurdin (23 Th) kemudian diangkut kedalam mobil yang kemudian menuju arah Bima. |
|
Pukul, 15.50 Wita |
Setelah kepergian Densus-88, Tim gabungan Kepolisian Resort Dompu dan Brimob Kab. Dompu langsung mengamankan TKP dengan memasang Police Line dan menyisir barang-barang yang dianggap mencurigakan di dalam rumah. Kemudian pak Abdul Muis (40 Th) yang merupakan Pejabat Kesra Desa O’o didatangkan untuk mendampingi polisi dan menjadi saksi bahwa di dalam rumah tersebut terdapat tas pinggang yang diduga berisi BOM. Menurut penuturan Pak Abdul Muis, “pihak kepolisian menemukan tas pinggangtersebut di atas sandal-sandal di samping pintu masuk rumah,yang menurut pihak kepolisian tas tersebut berisi Bomdan langsung diamankan oleh pihak kepolisian”. Tim gegana meledakkan tas pinggang tersebut di depan rumah dan disaksikan oleh masyarakat Desa O’o, suara ledakan yangtidak lebih dari suara mercon murahan. Hal ini mengundang reaksi dan kecaman dari masyarakat bahwa bukti tersebut hasil rekayasa dan kebohongan yang dibuat-buat oleh Densus 88 untuk menghalalkan penembakan terhadap Nurdin. Menurut kesaksian Abdul Muis (Kesra Desa O’o) yang diminta polisi menjadi saksi keberadaan tas yang diduga Bom, mengatakan bahwa keluarga tidak mengakui keberadaan tas tersebut, setelah dikonfirmasi ke istri, kakak dan ibu korban semuanya membantah kepemilikan tas tersebut dan mengatakan sebelum penggerebekan barang-barang tersebut tidak ada didalam rumah. Aksi takbir dan kecaman masyarakat terhadap tindakan polisi yang merekayasa keberadaan barang bukti berlangsung hingga pukul 18.10 Wita |
|
Pukul, 18.10 Wita |
Masyarakat membubarkan diri bersamaan dengan dikumandangkannya adzan Sholat maghrib dan anggota Brimob menarik diri kembali ke markas. |
|
Pukul 18:15 Wita |
Setelah polisi tidak ada di TKP. Masyarakat berbondong-bondong masuk ke dalam rumah korban, melihat di dalam kamar terdapat bercak darah dan pecahan tulang kepala dari korban. |
|
2 |
Senin, 22 September 2014 |
|
Pukul; 21.00 Wita |
Jenazah tiba dirumah duka dengan menggunakan ambulan Rumah Sakit Mataram.Jenazah langsung disambut oleh keluarga dan warga dengan gema takbir saat dimasukan dalam rumah, saat peti jenazah dan kafan dibuka tampak muka korban membengkak dengan lebam kehitaman yang diduga disiram dengan air keras, dan masih tampak dari mulut serta telinga masih mengeluarkan darah segar, serta tampak luka jahitan pada pelipis kanan, dahi, dan mata kiri yang diduga kuat tembusan peluru yang ditembakan dari arah belakang pada saat korban sedang sujud saat sholat, menurut keterangan Siti Hajar (ibu korban) beberapa jam setelah penembakan (20 September 2014) beliau melihat percikan darah dilantai dan tembok bagian bawah serta ceceran otak dan serpihan tulang kepala yang berserahkan dilantai didalam kamar tempat Nurdin sholat. Sementara anggota badan yang lain seperti badan, tangan dan kaki masih tampak normal seperti orang yang tidur pulas tanpa ada ada lebam mayat dan kaku mayat. |
|
3 |
Selasa, 23 September 2014 |
|
Pukul 10.30 Wita |
Korban dimakamkan di TPU Desa O’o. Setelah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Desa O’o Kec. Dompu, Kab. Dompu. Pada Acara Pemakaman tersebut pihak keluarga memberikan sambutan di wakili oleh Ust. Abdul Jalil serta Ust. Muhammad Taqiyuddin. |
Sumber: http://www.voa-islam.com
Membunuh jiwa yang tidak halal untuk ditumpahkan?
Pembunuhan atas seseorang yang tidak halal darahnya untuk ditumpahkan secara sengaja adalah perkara besar yaa ikhwah, dan kita berlindung kepada Allah darinya. Dalam nash al-Qur’an, Allah ‘Azza wa Jalla menegaskan dengan ungkapan yang sudah semestinya menimbulkan khawf atas siksa-Nya dan rajâ’ kepada rahmat-Nya (dijauhkan dari perbuatan keji tersebut):
وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
“Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa saja dibunuh secara zalim, sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Isrâ’ [17]: 33).
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta Dia menyediakan adzab yang besar baginya.” (QS. An-Nisâ’ [4]: 93)
Al-Hafizh Abu Ja’far ath-Thabari (w. 310 H) ketika menafsirkan ayat di atas di antaranya menuturkan:
(وغضباللهعليه)، يقول: وغضب الله عليه بقتله إياه متعمدًا “ولعنه” يقول: وأبعده من رحمته وأخزاه “وأعد له عذابًا عظيمًا”، وذلك ما لا يعلم قدر مبلغه سواه تعالى ذكره.
“Dan Allah murka kepadanya” yakni Allah murka kepadanya atas pembunuhan secara sengaja tersebut, “dan Allah melaknatnya” yakni Allah menjauhkannya dari rahmat-Nya dan menghinakannya, “dan Dia menyediakan baginya ‘adzab yang besar” dan adzab ini tidak ada yang mengetahui kadar siksanya kecuali Allah –Subhânahu wa Ta’âlâ-.”[1]
Makna kata la’ana, sebagaimana dimaknai para ‘ulama sebagai berikut:
اللعن في اللغة: هو الإبعاد والطرد من الخير و قيل الطرد والإبعاد من الله ومن الخلق السب والشتم. و أما اللعن في الشرع: هو الطرد والإبعاد من رحمة الله وهو جزء من جزئيات المعنى اللغوي فمن لعنه الله فقد طرده وأبعده عن رحمته واستحق العذاب. و الأعمال التي لعن مقترفها هي من كبائر الذنو.
“Lafazh al-la’nu secara bahasa yakni jauh dan terhempas dari kebaikan, dikatakan pula yakni terjauhkan dari rahmat Allah dan dari makhluk-Nya secara terhina dan terkutuk. Adapun makna laknat (al-la’n) secara syar’i adalah terhempas dan terjauhkan dari rahmat Allah dan makna ini merupakan bagian dari maknanya secara bahasa pula, maka barangsiapa yang dilaknat Allah, maka Allah telah menghempaskan dan menjauhkannya dari rahmat-Nya dan layak mendapatkan adzab-Nya. Dan perbuatan-perbuatan yang terlaknat itu merupakan dosa besar.”[2]
Imam ar-Raghib al-Ashfahani menjelaskan:
معنى اللعن : الطرد والإبعاد على سبيل السخط، وذلك من الله — في الآخرة عقوبة، وفي الدنيا انقطاع من قبول رحمته وتوفيقه
“Makna al-la’nu adalah terhempas dan terjauhkan masuk ke jalan kemurkaan, yakni terhempas dan terjauhkan dari Allah –Subhânahu wa Ta’âlâ-, di akhirat mendapat siksa, dan di dunia ia terputus dari rahmat dan taufik-Nya.”[3]
Menurut Muqatil bin Hayyan, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abi Hatim (w. 327 H), makna frase (عَذَاباً عَظِيْمًا) yakni (عَذَاباً وَافِرًا) yakni adzab yang besar.[4] Dimana kadarnya hanya Allah Yang Maha Tahu. Adzab di dalam ayat tersebut bisa jadi adzab yang sangat pedih berupa siksa api neraka dan atau siksaan di dunia. Imam ats-Tsa’labi (w. 427 H) menuturkan:
ولا يسمى هذا العذاب نارا، والعذاب قد يكون نارا وقد يكون غيرها في الدنيا ، ألا ترى إلى قوله (يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ بِأَيْدِيكُمْ) يعني القتل والأسر
“Adzab dalam ayat ini tidak dinamakan dengan istilah siksa api neraka, karena adzab terkadang berupa siksa api neraka, dan terkadang berupa siksaan lainnya ketika di dunia, bukankah engkau menyimak firman-Nya: “Allah akan menghancurkan mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu“, yakni pembunuhan dan penahanan.”[5]
Dari Abdullah –radhiyaLlâhu ‘anhu-, ia berkata bahwa Nabi –shallaLlâhu ‘alayhi wa sallam– bersabda:
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
“Memaki orang muslim adalah kedurhakaan dan membunuhnya adalah kekufuran.”(Hadits Muttafaqun ‘Alayh)
Dosa membunuh seorang muslim lebih besar dosanya daripada dosa mengejeknya atau memfitnahnya, lalu bagaimana jika ada pihak yang membunuh seorang muslim dengan mengandalkan fitnah atau prasangka belaka? Artinya menggabungkan dosa fitnah dan pembunuhan sekaligus.
Dalam hadits shahih lainnya:
اجْتَنِبُوُا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ, قُلْنَا: وَمَا هُنّ يَا رَسُوْلََ اللهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالحْقِّ وَأَكْلَ الرِّبَا وَأَكْلَ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلَّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقًذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتَ الْغَافِلَاتِ
“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Kami bertanya, Apa itu wahai Rasûlullâh? Beliau menjawab, “Menyekutukan Allâh, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allâh kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, berlari dari pertempuran, menuduh zina mukminah yang menjaga kehormatannya.” (HR. al-Bukhârî & Muslim)
Imam ar-Raghib al-Ashfahani menegaskan bahwa lafazh ijtanibû (jauhilah) maknanya lebih mendalam daripada kata utrukû (tinggalkanlah). Ia menuturkan:
(اجتنبواالطاغوت)[6] عبارةعنتركهمإياه، (فاجتنبوهلعلكمتفلحون)[7] ،وذلكأبلغمنقولهم: اتركوه.
“(Jauhilah oleh kalian thaghut-thaghut) yakni ungkapan agar kalian wajib meninggalkannnya (jauhilah ia mudah-mudahan kalian adalah golongan yang beruntung), hal itu karena lafazh ijtanib lebih mendalam daripada perkataan mereka:utrukûhu (tinggalkanlah oleh kalian hal itu).”[8]
Dan Rasulullah –shallaLlâhu ‘alayhi wa sallam– menggunakan lafazh ijtanib ketika memerintahkan kita menjauhi perbuatan dosa-dosa besar tersebut. Dan urutan tingkat dosanya yang ketiga setelah menyekutukan Allah dan perbuatan sihir adalah membunuh jiwa yang tidak halal darahnya untuk ditumpahkan.
Syaikh Nawawi bin Umar al-Jawi asy-Syafi’i pun dalam kitab Mirqâtu Shu’ûd at-Tashdîq Syarh Sullam at-Tawfîq, menggolongkan perbuatan membunuh jiwa yang diharamkan sebagai salah satu bentuk kemaksiatan tangan dan ia termasuk dosa besar.[9]
Maka salah satu ayat al-Qur’an dan dua hadits di atas adalah dalil di antara dalil-dalil yang jelas, tegas (qath’iy) mengharamkan perbuatan membunuh muslim dengan sengaja yang tidak halal darahnya untuk ditumpahkan. (Berita: Extra Judicial Ala Densus atas Tiga Orang Terduga)
Tanya Jawab Hukum Extra Judicial Killing
Soal:
Beberapa waktu lalu marak pemberitaan di media massa tentang penanganan terorisme, diikuti dengan tindakan extrajudicial killing (pembunuhan di luar pengadilan). Pertanyaannya, bagaimana status tindakan extrajudicial killing ini dalam pandangan Islam?
Jawab:
Extrajudicial killing adalah tindakan pembunuhan yang dilakukan di luar pengadilan. Disebut demikian karena tindakan ini tidak didahului proses hukum. Pendek kata, siapapun yang menjadi target penguasa, karena alasan tertentu, bisa dibunuh tanpa melalui proses pembuktian terlebih dulu. Terbunuhnya beberapa orang yang diduga sebagai teroris, tanpa proses pengadilan, dan bahkan mereka pun tidak dikenali identitasnya merupakan praktik dari extrajudicial killing ini.
Masalahnya, apakah tindakan seperti ini dibenarkan dalam pandangan Islam, termasuk dengan alasan preemptive strike (serangan mendahului sebelum diserang), sementara semuanya ini dilakukan di luar medan perang?
Untuk menjawab hal ini, ada lima hal yang harus diperhatikan. Pertama: Islam sangat menghargai jiwa (nyawa) manusia. Seorang Muslim, ahludz dzimmah, kafir mu’ahad maupun musta’min adalah orang-orang yang termasuk dalam kategori ma’shum ad-dam. Darah mereka haram ditumpahkan. Mereka pun tidak boleh dibunuh, kecuali karena alasan yang dibenarkan syariah. Allah –Subhânahu wa Ta’âlâ- berfirman:
وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
“Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa saja dibunuh secara zalim, sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Isrâ’ [17]: 33).
Kedua: Jika karena alasan mereka melakukan tindakan teror, maka Islam pun telah menetapkan sanksi yang jelas terhadap tindakan tersebut. Karena itu, siapapun di antara mereka yang diduga sebagai teroris, tidak serta-merta boleh dibunuh.
Dalam kitab Nizhâm al-‘Uqûbât, al-Muhami Syaikh Abdurrahman al-Maliki memilah tindakan teror tersebut menjadi tiga:
1) Tiap orang yang merampas kekuasaan, administrasi negara, menculik penguasa atau administratur negara dikenai sanksi ta’zir, berupa penjara selama 2 hingga 10 tahun.
2) Tiap bentuk serangan yang bertujuan untuk memicu perang saudara atau konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat, maka pelakunya dikenai sanksi cambuk dan dipenjara selama 3 hingga 10 tahun, bahkan boleh dijatuhi sanksi sampai pada hukuman mati dan disalib.
3) Tiap orang yang melakukan tindakan teror dan berdampak pada terjadinya kacaunya keamanan, meresahkan masyarakat atau mandegnya aktivitas masyarakat bisa dikenai sanksi penjara 6 bulan hingga 5 tahun.[10]
Inilah kategori hukuman atau sanksi yang bisa dijatuhkan kepada siapa saja yang melakukan tindakan teror di tengah-tengah masyarakat. Pelakunya bisa saja Muslim, ahluz dzimmah, kafir mu’ahad maupun musta’min. Meski demikian, sanksi tersebut tidak bisa serta mereka dieksekusi, semata-mata karena adanya dugaan atau informasi intelijen.
Ketiga: Eksekusi sebagai bentuk tindakan yang mengikat oleh Islam telah ditetapkan sebagai perintah pengadilan. Hanya pengadilanlah yang berhak memerintahkan eksekusi, karena pengadilanlah yang keputusannya bersifat mengikat. Ibn Farhun dalam kitabnya, Tabshirah al-Hukkam, menyatakan:
اَلْقَضَاءُ هُوَ الإِخْبَارُ عَنْ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ عَلَى سَبِيْلِ الإِلْزَامِ
“Pengadilan adalah institusi yang berhak menyampaikan hukum syariah dalam bentuk yang mengikat.” (harus dilaksanakan).”[11]
Dengan kata lain, betapapun tingkat kesalahan seseorang, keputusannya harus tetap diserahkan ke pengadilan. Pengadilanlah yang berhak menjatuhkan vonis. Vonis yang dijatuhkan pengadilan ini bersifat mengikat, baik terhadap pihak yang divonis maupun negara yang menjalankan vonis tersebut. Pengadilan yang dimaksud di sini bisa Hisbah, Khushumat maupun Mazhalim, bergantung pada jenis kasus yang diputuskan. Pendek kata, semua eksekusi harus dilaksanakan oleh negara harus melalui proses pengadilan.
Keempat: penanganan terorisme ini tidak bisa dikategorikan sebagai peperangan sehingga bisa diberlakukan tindakan di medan perang, seperti preemptive strike (mendahului menyerang sebelum diserang), termasuk membunuh sasaran, setelah diidentifikasi bahwa yang bersangkutan adalah “musuh negara” yang harus dibasmi. Namun, jika pelaku teror tersebut berkelompok dan menguasai area/obyek tertentu sebagaimana dalam kasus perampokan bersenjata (quthha’ at-thariq atau hirabah), maka mereka boleh dilumpuhkan dengan cara ditembak mati di tempat atau yang lain, tentu tanpa melalui proses pengadilan.
Dalam hal ini, syariah membedakan kelompok bersenjata yang melakukan aksi penyerangan dengan kelompok bersenjata yang tidak mau tunduk kepada negara. Meski sama-sama bersenjata, tindakan hukum terhadap keduanya berbeda. Penindakan terhadap kelompok pertama bisa dimasukan dalam kategori perang untuk membasmi (qital harbin). Adapun terhadap kelompok kedua, yang juga bisa disebut bughat, jika harus ditempuh jalan perang, maka peperangan tersebut bertujuan untuk memberi pelajaran (qital ta’dib), bukan untuk menghabisi mereka.
Jadi, penindakan terorisme dalam bentuk extrajudicial killing ini tidak dibolehkan dalam syariah Islam, kecuali dalam satu kondisi, yaitu ketika pelaku berkelompok, membawa senjata dan menguasai area/obyek tertentu, maka terhadap mereka bisa dilakukan qital harb, sebagaimana terhadap qutha’ at-thariq maupun hirabah. Itu pun dilakukan setelah tidak bisa ditempuh langkah persuasi atau negosiasi. Jika masih memungkinkan langkah persuasi atau negosiasi sehingga mereka berhasil disadarkan, menyerahkan diri dan mengurungkan niatnya untuk membunuh, mengebom atau menimbulkan huru-hara, maka langkah qital harb ini tidak akan diambil.
Kelima: merencanakan pembunuhan, saat pelaku pembunuhan maupun bukan terlibat dalam pembunuhan, semua bisa divonis dengan sanksi yang sama jika sudah dibuktikan dalam bentuk tindakan (membunuh). Demikian juga sanksi yang dijatuhkan kepadanya berlaku jika tindakan tersebut benar-benar dilaksanakan. Karena itu, tidak boleh, seseorang dijatuhi sanksi “dibunuh”, padahal dia tidak/belum melakukan pembunuhan dengan alasan preemptive strike (mendahului membunuh sebelum dibunuh). Logika seperti ini tidak bisa diterima, apapun alasannya.
Mungkin ada yang berargumen: Bagaimana kalau pertimbangan “menjaga kemaslahatan publik yang lebih besar” harus didahulukan ketimbang kemaslahatan pribadi pelaku, sehingga dengan logika istihsan[12], tindakan tersebut bisa dibenarkan? Argumentasi seperti ini juga tidak boleh diterima. Alasannya, karena pertimbangan “kemaslahatan publik yang lebih besar” ini bertentangan dengan dalil qath’i yang mengharamkan membunuh jiwa/nyawa yang memang haram dibunuh (Lihat: QS al-Isra’ [17]: 33). Jika pertimbangan “kemaslahatan publik yang lebih besar” ini dimenangkan, lalu bagaimana dengan “kemaslahatan individu” yang diduga teroris itu? Bukankah dia juga mempunyai kemaslahatan yang harus dilindungi oleh hukum? Jika kemaslahannya dikorbankan, lalu siapa yang akan menjaga kemaslahatannya?
Dengan demikian, tindakan extrajudicial killing ini haram dilakukan. Satu-satunya kondisi yang mengecualikan bolehnya tindakan ini adalah ketika pelaku berkelompok, bersenjata, menguasai area/obyek tertentu, menimbulkan huru-hara dan mengacaukan keamanan, baik disertai membunuh, merampok maupun tidak. Dengan catatan, setelah tindakan mereka tidak bisa dihentikan dengan langkah persuasi maupun negosiasi. Saat itulah, tindakan extrajudicial killing tersebut boleh dilakukan. Inilah satu-satunya cara yang dianggap bisa menghentikan ancaman keamanan tersebut. WalLâhu a’lam. [KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA. Link: (Artikel)]
Densus tembak mati muslim shalat Ashar, Jubir HTI: “Kezhaliman luar biasa!”
Prilaku biadab Densus 88 yang menembak mati seorang Muslim yang sedang shalat ashar berjamaah bersama istrinya di Dompu, membuat marah berbagai pihak termasuk Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto.
“Kurang ajar sekali Densus ini! Ini kan kedzaliman yang luar biasa!” tegasnya kepada mediaumat.com, Rabu (24/9) melalui telepon selular.
Dalam rangka menjaga agar Indonesia seolah-oleh banyak teroris, Ismail menyatakan Densus sudah semakin membabi buta. Demi momentum tersebut, akhirnya mereka menggunakan berbagai cara. Dulu mereka mengatakan bahwa mereka harus menembak karena teroris ini mengancam dan bawa senjata. Sekarang, mereka mengambil tindakan untuk orang yang bahkan baru terduga.
“Lalu, menembak mati orang yang tidak terindikasi mengancam, bahkan terakhir yang shalat ashar, mengancam apa coba?” tanyanya penuh heran.
Menurutnya, kalau Densus tidak melakukan tindakan yang propokatif tidak akan melahirkan teror baru maka tidak akan ada lagi teroris. Sebab kalau tidak ada lagi teroris, sudah tidak relevan lagi program pemberantasan teroris, dan tidak relevan lagi keberadaan institusi-institusinya sehingga Densus 88 dan BNPT dibubarkan dan dananya distop. Makanya, Densus berulang kali melakukan pembunuhan di luar jalur hukum.
Bubarkan Densus
Banyak pihak seolah diam dengan setiap kebiadaban yang dilakukan Densus, menurut Ismail, karena mereka menganggap yang dilakukan Densus sudah benar. Ya, mereka percaya dengan alibi Densus yang disiarkan berbagai televisi secara berulang-ulang bahwa mereka itu akan menyerang Densus, jadi Densus dianggap hanya sedang membela diri.
Hal itu diperparah dengan tidak disiarkannya informasi pembanding dari pihak keluarga korban kebiadaban Densus atau saksi mata. “Kami pun yang sudah mendapatkan informasi akurat dari pihak keluarga, sudah memberitakannya di media kami, mengadakan konferensi pers dan bahkan sampai audiensi dengan pihak kepolisian, tapi nampaknya belum dapat membuat Densus jera,” ungkapnya.
Maka, lanjut Ismail, umat tidak boleh tinggal diam, umat harus menuntut keadilan. “Kedzaliman Densus 88 sudah terlalu banyak, maka umat harus menuntut Densus 88 dibubarkan dan oknumnya diadili,” pungkasnya.
Densus 88 menembak mati warga Dompu Nurdin saat dia sedang shalat Ashar berjamaah di rumah orang tuanya di Desa O’o, Kecamatan Dompu, NTB, Sabtu (20/9).
“Kami sekeluarga sangat terpukul dan tidak terima dengan cara Densus, karena saat itu aku dan suamiku sedang shalat berjamaah di rumah mertuaku. Kami shalat berdua, dan beliau imamnya, namun beberapa saat kemudian Densus langsung masuk dengan menendang pintu rumah dan langsung menembak suamiku yang sedang shalat, kepala pecah dengan otak berserakan serta bagian leher tembus oleh peluru,” ungkap istri almarhum Nurdin. (mediaumat.com, 25/9/2014)
Berita lainnya:
Terungkap, Densus 88 Tembak Mati 13 Warga Poso Meski Tidak Bersalah
Ulah Densus 88 yang Main Tembak Dikecam
Hizbut Tahrir: Densus 88 Salah Tembak
Jubir HTI: Ormas Islam Harus Vokal Bubarkan Densus!
Hadits: Do’a Rasulullah –ShallaLlâhu ‘alayhi wa sallam– Atas Penguasa yang Menzhalimi Rakyatnya
Jika penguasa mendukung program zhalim extra judicial killing atas darah yang haram untuk ditumpahkan, maka saya ingatkan dengan hadits Rasulullah –shallaLlâhu ‘alayhi wa sallam– yang secara khusus mendoakan mereka:
اللَّهُمَّ مَن ْوَلِيَ مِنْ أَمْرِأُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِن أَمْرِأُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِم ْفَارْفُقْ بِهِ
“Ya Allah, barang siapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu ia menyulitkan urusan mereka, maka sulitkanlah dia; dan barang siapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu ia memperhatikan urusan mereka dengan baik, maka perlakukanlah dia dengan baik.” (HR. Muslim (1828) & Ahmad)
Hadits ini shahiih, dan do’a Rasulullaah –shallaLlâhu ‘alayhi wa sallam– termasuk do’a mustajab. Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya; Kitab (الإمارة), Bab. (فضيلة الأمير العادل وعقوبة الجائر والحث على الرفق). Al-Hafizh an-Nawawi pun mengetengahkan hadits riwayat Imam Muslim ini dalam Riyaadh ash-Shaalihiin, Bab. (أمر وُلاة الأمور بالرفق برعاياهم ونصيحتهم), No. 655, Hlm. 202.
Al-Hafizh an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahiih Muslim: “Hadits ini termasuk sejelas-jelasnya larangan menyusahkan manusia dan seagung-agungnya anjuran untuk memerhatikan mereka dan sungguh telah ada hadits-hadits dengan makna seperti ini.”[13]
Menurut Dr. Mushthafa al-Bugha’, kalimat (شق عليهم) artinya menyempitkan, dan menyusahkan mereka (rakyat) tanpa haq (bathil).[14] Hadits ini pun mengandung faidah bahwa ganjaran itu sesuai dengan amal perbuatannya, jika penguasa menyusahkan umatnya dan menyempitkan urusan mereka (menzhalimi) maka Allah akan mengganjar mereka dengan kesulitan di dunia dengan banyaknya musuh dan lainnya berupa beragam adzab.[15]
Di sisi lain, menunjukkan besarnya perhatian Rasulullaah -shallallaahu ‘alayhi wa sallam- atas urusan umatnya.[16]
Umat membutuhkan khilafah islamiyyah yang memelihara jiwa mereka yang darahnya tidak halal untuk ditumpahkan
Dari Abu Hurairah –radhiyaLlâhu ‘anhu- dari Nabi –shallaLlâhu ‘alayhi wa sallam-:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Sesungguhnya hanya imam yang laksana perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.”(HR. Muslim, Ahmad, Abû Dawud & an-Nasa’i)
Dan kita temukan Rasulullah –shallaLlâhu ‘alayhi wa sallam– mensifati seorang Imam (Khalifah) dengan sifat atau karakteristik khusus sebagai sosok yang melindungi rakyatnya. Al-Hafizh Abu Zakariya bin Syarf an-Nawawi menjelaskan hadits ini dalam kitab syarh-nya:
قوله صلى الله عليه وسلم : ( الإمام جنة ) أي : كالستر ; لأنه يمنع العدو من أذى المسلمين ، ويمنع الناس بعضهم من بعض ، ويحمي بيضة الإسلام ، ويتقيه الناس ويخافون سطوته ، ومعنى ” يقاتل من ورائه ” أي : يقاتل معه الكفار والبغاة والخوارج وسائر أهل الفساد والظلم مطلقا
“Sabda Rasulullah — (الإمام جنة) yakni seperti as-sitr (pelindung), karena Imam (Khalifah) mencegah musuh dari perbuatan mencelakai kaum muslimin, dan mencegah sesama manusia (melakukan kezhaliman-pen.), memelihara kemurnian ajaran Islam, rakyat berlindung di belakangnya dan mereka tunduk di bawah kekuasaannya, dan makna (يقاتل من ورائه) yakni: akan berperang dengannya kaum kafir, pemberontak, khawarij dan seluruh kelompok-kelompok pembuat kerusakan dan kezhaliman secara mutlak.”[17]
Syaikhul Islam Ibn al-Mubarrak (w. 181 H) menyatakan:
لو لا الخلافة لم تؤمن لنا سبل # وكان أضعفنا نهبا لأقوانا
“Jika bukan karena Khilafah, niscaya jalan-jalan menjadi tidak aman bagi kita dan kaum lemah di antara kita akan menjadi mangsa bagi kaum yang kuat.”[18]
Setelah berbagai kezhaliman ini apakah masih ada orang yang mengaku mukmin mengklaim khilafah tidak penting?!
اللّهمّ أعزّ الإسلام والمسلمين وانصرهم من الكافرين والمنافقين… اللّهمّ آمين
Catatan Kaki:
[1] Tafsîr ath-Thabari, Abu Ja’far ath-Thabari.
[2] Al-Mal’ûnûn fî as-Sunnah al-Shahîhah, Dr. Fayshal al-Jawabirah.
[3] Mufradât fî Gharîb al-Qur’ân, Ar-Raghib al-Ashfahani.
[4] Tafsîr Al-Qur’ân al-‘Azhîm, Ibn Abi Hatim.
[5] Al-Kasyf wa al-Bayân ‘an Tafsîr al-Qur’ân, Ahmad bin Muhammad bin Ibrahim ats-Tsa’labi.
[6] QS. Az-Zumar: 17.
[7] QS. Al-Maa’idah: 90
[8] Mufradât fî Gharîb al-Qur’ân, Ar-Raghib al-Ashfahani.
[9] Mirqâtu Shu’ûd at-Tashdîq Syarh Sullam at-Tawfîq, Nawawi bin Umar al-Jawi, hlm. 168.
[10] Al-Muhami as-Syaikh ‘Abdurrahman al-Maliki, Nidzâm al-‘Uqûbât, Dar al-Ummah, Beirut, cet. II, 1990 M/1410 H, hal. 196.
[11] Ibn Farhun al-Maliki, Tabshîratu al-Hukkâm fi Ushûl al-Aqdhiyyah wa Manâhij al-Ahkâm, t.t., Juz I, hal. 12.
[12] Al-Imam as-Sarakhsi, Ushûl as-Sarakhsi, Juz II, hal. 200; Hafidz Tsana’u-Llah az-Zahidi, Taysîr al-Ushûl, Dar Ibn Hazm, Beirut, cet. II, 1997, hal. 291.
[13] Syarh Shahîh Muslim, al-Hafizh Abu Zakariya bin Syarf an-Nawawi, Juz. XII/ Hlm. 213.
[14] Nuzhat al-Muttaqîn Syarh Riyâdh ash-Shâlihîn, Dr. Mushthafa al-Bugha’ (dkk), hlm. 544.
[15] Ibid.
[16] Ibid.
[17] Syarh Shahîh Muslim, al-Hafizh Abu Zakariya bin Syarf an-Nawawi, juz. XII/ hlm. 230.
[18] At-Tamhîd li Ibn ‘Abd al-Bar, 21/ 275. (azm/arrahmah.com)