MAKASSAR (Arrahmah.id) – Pihak kepolisian Makassar menetapkan tiga orang santri sebagai tersangka pembakaran gedung Asrama Tahfidz Al-Qur’an yang berlokasi di Jalan Hertasning, Rapoocini, Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (18/5/2023) lalu.
“Ada tiga tersangka yakni inisial MF, MH dan MA yang melakukan pembakaran rumah tersebut. Dari hasil olah TKP tim forensik disimpulkan kebakaran terjadi karena adanya pembakaran,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, pada Kamis (25/5).
Dalam kasus kebakaran tersebut, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, MH bertugas membakar sapu ijuk, sedangkan MA dan MF bertugas membeli bensin untuk membakar gedung sekolah. Kemudian MA membakar meja dan pintu masuk yang berada di lantai 3 gedung Asrama Tahfidz Al-Qur’an.
“Kejadian kebakaran di sekolah terjadi sebanyak tiga kali. Pertama tanggal 9, kedua, 17 dan 18 Mei. Kejadian terakhir itu pada tanggal 18 Mei yang mengakibatkan kebakaran besar,” ujar Ngajib.
Dan pada tanggal 18 Mei itu, salah satu tersangka sengaja membuang puntung rokoknya ke arah sebuah pintu yang berada di lantai 4, sehingga mengakibatkan kebakaran yang cukup besar.
“Puntung rokok itu menyala mengakibatkan kebakaran. Kalau kejadian sebelumnya tanggal 9 Mei tersangka membakar dapur dan 17 Mei tersangka menuangkan bensin ke atas meja,” bebernya
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian itu lah, kemudian disimpulkan bahwa kebakaran yang terjadi di Asrama Tahfidz Al-Qur’an disebabkan kesengajaan yang dilakukan ketiga tersangka.
Adapun motif pembakaran yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah karena mereka merasa jenuh tidak bisa keluar dari Asrama.
“Motifnya tersangka melakukan pembakaran karena merasa jenuh dibatasi untuk keluar dari asrama. Tiga orang ini adalah santri dari rumah Tahfiz tersebut,” pungkasnya.
Akibatnya ketiga santri tersebut dijerat dengan Pasal 187 dan atau 188 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (rafa/arrahmah.id)