JAKARTA (Arrahmah.com) – Inilah “prestasi” Polri, khususnya Densus 88 yang dibangga-banggakan sampai ke dunia internasional, dengan menembak mati orang sudah tidak berdaya, setelah dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya. Pada jenazah Abu Roban didapati 3 bekas luka tembak. Laporan The Islamic Study and Action Center (ISAC) yang diterima arrahmah.com menyebutkan bahwa pada jenazah Abu Roban terdapat luka tembak dibagian kaki, tangan sebelah kanan dan dada.
Menurut investigasi ISAC, yang dihimpun dari saksi-saksi di tempat kejadian perkara, sebenarnya tembak mati terhadap Abu Roban tidak perlu terjadi. Para saksi bertutur bahwa penangkapan dan penembakan di jalan Kalangsono, Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah berlangsung pada Rabu sore (8/5/2013) sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa bermula adik Abu Roban Supiyanto diajak Abu Roban untuk memperbaiki kendaraan roda dua milik Abu Roban ke bengkel motor yang berada tak jauh dari rumah kontrakan Abu Roban. Supiyanto membawa motor sendiri berada dibelakang dan mengikuti Abu Roban yang berada didepannya. Tidak lama berselang, dua orang yang menaiki satu kendaraan bermotor langsung memepet Supiyanto dan menendangnya hingga jatuh tersungkur ke jalan raya. Mendengar ada seseorang yang jatuh dari motor, Abu Roban langsung menghentikan motornya dan hendak berusaha untuk menolongnya.
Namun saat hendak membangunkan Supiyanto, Abu Roban langsung dikepung oleh beberapa orang tinggi besar dan berbadan tegap yang keluar dari mobil mini bus. Seketika itu pula, tanpa adanya percakapan, Abu Roban langsung ditembak kakinya oleh orang tersebut. Selanjutnya Abu Roban ditembak lagi dibagian tangan dan dadanya.
Densus 88 Sebagai salah satu unit khusus Polri mestinya berbuat yang terbaik. Tindakan tembak mati diperlukan jika situasi betul-betul darurat, terpaksa serta mengancam jiwa aparat. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP Abu Roban, tidak bersenjata, tidak ada hal yang sifatnya darurat atau mengancam jiwa aparat. Ketika Abu Roban sudah ditembak kaki dan tangannya, orang tersebut bisa dikategorikan sudah lumpuh, jadi tidak perlu tembak mati. Apalagi kekuatan personil, kemampuan dan persenjataan lebih lengkap dari pada seorang Abu Roban yang hanya lulusan SD.
Dalam siaran beritanya Sekretaris ISAC Endro Sudarsono, S.Pd, mempertanyakan tindakan personel polisi dalam hal ini Densus 88. Apakah murni, ada kepentingan materi atau kepentingan dan pesanan asing? Dia berpendapat bahwa Polri berprestasi dan profesioanl jika sanggup membuktikan di pengadilan dengan cara-cara fair, tidak melanggar hukum, tidak pula melanggar HAM dan termasuk adanya kebebasan memilih pengacara. Jika hal ini tidak dilakukan oleh polri, dikawatirkan adanya anggapan bahwa yang dilakukan Densus 88 terdapat unsur kriminalisasi, terorisasi, rekayasa ataupun operasi intelijen yang target operasinya kebanyakan bahkan seluruhnya muslim.
(azmuttaqin/arrahmah.com)