Oleh Ine Wulansari
Pendidik Generasi
Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Putusan tersebut sontak menuai reaksi publik. Penyebabnya, majelis hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Padahal, barang bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban telah diungkap di persidangan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari LBH FSPMI Agus Suprianto menilai majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur menunjukkan matinya keadilan dan penegakan hukum di Surabaya. Menurutnya, Pengadilan Negeri Surabaya menciderai landasan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). (jppn.com, 28 Juli 2024)
Kekecewaan pun tak bisa dibendung keluarga mendiang Dini. Melalui pengacaranya, Dimas mengumumkan akan membuat laporan kepada Hakim Pengawas (Bawas) di Mahkamah Agung (MA). Harapannya, agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini dengan seadil-adilnya. (surabayapostnews.com, 24 Juli 2024)
Tidak Ada Sanksi Tegas
Kasus di atas hanya sedikit dari sederet tindak kejahatan yang sangat banyak terjadi. Ini menunjukkan bahwa nyawa dalam sistem sekarang tidak berharga. Tindak penganiayaan dan pembunuhan yang diperbuat tersangka semestinya dihukum dengan hukuman yang berat. Namun faktanya justru divonis bebas oleh pengadilan.
Ini menjadi bukti lemahnya hukum buatan akal manusia yang diterapkan hari ini. Wajar karena manusia adalah makhluk yang terbatas dan sering terjebak pada konflik kepentingan. Banyak celah rawan kompromi dan negosiasi. Bahkan hukum pun bisa dibeli ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan. Sehingga, saat uang berbicara maka segala sesuatu akan berjalan dengan mudah dan mulus.
Inilah gambaran sistem hukum dalam demokrasi, tidak akan ada keadilan hakiki bagi rakyat. Banyak warga negara yang tidak tertunaikan haknya sebagaimana mestinya, bahkan cenderung terzalimi dan terkhiananti. Fenomena ini akan terus terjadi selama sistem kapitalisme demokrasi diterapkan dalam segala sendi kehidupan, termasuk hukum. Di bawah sistem ini, penguasa menghalalkan kesewenang-wenangan kepada rakyatnya.
Keadilan Terwujud Saat Islam Diterapkan
Islam satu-satunya sistem yang sempurna dan menyeluruh. Kedaulatan hukum Islam ada di tangan syarak sehingga tidak mungkin ada jual beli dalam menetapkan hukum. Prosedur dalam memutuskan suatu perkara dalam Islam sangat mudah, sederhana, dan memberikan solusi tuntas. Karena sistem peradilan Islam berbasis pada ketundukan terhadap hukum Allah Ta’ala. Sehingga tidak akan ada yang berani mempermainkannya. Sungguh dalam Islam terdapat mekanisme peradilan yang luar biasa mampu memecahkan berbagai kasus di tengah-tengah umat. Sehingga seluruh warga negara merasakan keadilan yang sama baik muslim maupun non muslim. Ketika ada konflik yang dihadapi rakyat, maka kasus tersebut bisa diselesaikan langsung di tempat tanpa perlu ke pengadilan. Jika pun diperlukan ke pengadilan, maka akan sangat mudah dan cepat prosesnya. Selama ada bukti kuat dan meyakinkan, ditambah saksi yang memenuhi syarat, maka akan terselesaikan tanpa ada yang merasa dirugikan.
Dalam sistem Islam, pelaksanaan hukuman bagi pelaku kejahatan merujuk pada Al-Qur’an maupun AS-Sunnah. Kejahatan (jarimah), adalah segala hal yang melanggar syariat Allah, meninggalkan yang wajib, dan mengerjakan yang haram. Islam memiliki sanksi tegas dan menjerakan yang berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah berulangnya kejahatan di tengah masyarakat). Dalam kitab Nizham Al-‘Uqubat karya Abdurrahman Al-Maliki dinyatakan bahwa sanksi pidana Islam untuk pelaku pembunuhan sengaja adalah salah satu dari tiga jenis sanksi pidana syariah. Bergantung pada pilihan yang diambil keluarga korban. Pertama, hukuman mati (qishash), kedua membayar diyat (tebusan/uang darah), dan ketiga memaafkan.
Upaya pencegahan kriminalitas akan terus dilakukan Daulah Islam melalui penerapan sistem Islam kafah dan hadirnya penegak hukum yang amanah dan bertakwa kepada Allah Ta’ala. Hanya dalam naungan sistem Islam yang mampu menghadirkan rasa adil bagi umat manusia. Oleh karena itu, Islam mengatur seluruh aktivitas manusia agar senantiasa terikat dengan hukum Allah Ta’ala. Baik pemimpin, aparatur negara, dan masyarakat, saling berkolaborasi dalam mencegah tindak kejahatan. Ditambah sistem yang diterapkan mampu mengikat manusia agar terhindar dari perbuatan yang melanggar syariat Islam. Sehingga kehidupan yang aman, Bahagia, dan penuh keadilan hanya akan terwujud dalam Islam melalui institusi Daulah Islamiyah.
Wallahua’lam bish shawab.