ANKARA (Arrahmah.id) – Kedutaan Besar RI untuk Turki di Ankara pada Rabu (8/2/2023) menyampaikan klarifikasi bahwa dua warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia akibat gempa dahsyat yang mengguncang Turki pada Senin (6/2).
Kedua WNI yang meninggal adalah Nia Marlinda bersama anaknya yang berusia satu tahun dan suaminya yang berkewarganegaraan Turki.
“Jadi yang meninggal di Kahramanmaras adalah satu ibu WNI dan satu orang anak usia satu tahun. Karena aturannya anak di bawah 18 tahun otomatis pegang paspor Indonesia,” kata Duta Besar Indonesia untuk Turki Lula Muhamad Iqbal, pada Rabu (8/2).
“Jadi hitungannya 2 WNI yang meninggal dunia,” lanjutnya.
Sebab berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan (UU 12/2006), anak yang lahir dari pernikahan ibu warga Indonesia dan ayah warga asing akan dianggap memiliki dua kewarganegaraan.
Anak akan memegang paspor Indonesia hingga usianya 18 tahun. Setelahnya, anak berhak memilih kewarganegaraannya sendiri.
Nia dan keluarganya sendiri dilaporkan meninggal setelah tertimpa reruntuhan bangunan di Kahramanmaras.
Pihak KBRI mengaku telah menghubungi keluarga dari Nia.
“Almarhumah dan keluarga akan dimakamkan hari ini di Kahramanmaras,” tulis KBRI Ankara.
KBRI mengatakan bahwa WNI yang berada di luar negeri bisa melaporkan diri melalui portal peduli WNI secara online di situs www.peduliwni.kemlu.go.id.
Sementara itu, bagi keluarga yang ingin menghubungi kerabat atau rekan di Turki, bisa menghubungi hotline perlindungan WNI di Ankara, yakni +905321352298.
Adapun untuk di Suriah, dapat menghubungi hotline perlindungan WNI di Damaskus, yakni +963954444810. (rafa/arrahmah.id)