LONDON (Arrahmah.com) – Semakin banyak penganut Syiah di Inggris yang melakukan kawin mut’ah sebagai cara untuk “menyeimbangkan” keyakinan mereka dengan gaya hidup Barat, sebuah praktek haram yang ditegaskan oleh ulama Ahlus Sunnah sebagai prostitusi terselubung, lansir On Islam.
“[Kawin mut’ah] itu memungkinkan kita untuk bertemu tanpa melanggar batas-batas agama,” klaim Sara (30), seorang apoteker penganut Syiah dari Birmingham kepada BBC pada Senin (13/5/2013).
Sara adalah salah satu dari sejumlah besar perempuan Syiah yang menggunakan kawin mut’ah untuk mencocokkan dengan gaya hidup Barat mereka.
Dia terlibat dalam sebuah kawin mut’ah berdurasi enam bulan sebelum melakukan pernikahan penuh untuk pasangannya.
“Pada dasarnya ini adalah sebuah kontrak. Kami menetapkan durasi, kondisi ayah saya, dan saya meminta apa yang Anda sebut sebagai mahar di mana si pria memberikan hadiah kepada si wanita.”
“Ini sederhana, mudah dan tidak butuh waktu yang lama,” klaimnya.
Hanya berlangsung selama beberapa jam, hari, bulan atau tahun, kawin mut’ah menjadi populer di kalangan mahasiswa Syiah di Inggris.
“Secara pasti kawin mut’ah terus meningkat sekarang karena mahasiswa menjadi lebih sadar tentang hal itu,” klaim Omar Farooq Khan, presiden komunitas “Ahlul Bait” di Universitas Bradford.
“Mahasiswa adalah orang-orang berpendidikan jadi jelas mereka mencari-cari solusi untuk masalah mereka dari perspektif ‘Islam’,” klaimnya.
“Apa lagi yang akan mereka lakukan? Mereka tidak bisa hanya mandi dengan air dingin karena itu tidak efektif dan sebaliknya mereka akhirnya akan melakukan hal yang haram dan memiliki pacar,” klaimnya lagi.
Tidak sedikit pula para penganut Syiah sendiri yang mengakui bahwa praktek kawin mut’ah adalah cara bagi mereka untuk “melegitimasi” seks.
Omar Ali Grant, seorang London yang masuk Syiah, yang telah melakukan sekitar 13 kali kawin mut’ah, mengakui bahwa kawin kontraknya itu dapat digunakan sebagai kedok untuk melakukan seks sebelum pernikahan.
Prostitusi Terselubung
Ulama Ahlus Sunnah menegaskan bahwa praktek kawin mut’ah itu haram dan merupakan kedok untuk prostitusi.
“Saya tidak pernah menjumpai seorang ulama Sunni, sepanjang sejarah, yang menyatakan kawin mut’ah itu halal,” kata Khola Hassan, seorang Muslimah Ahlus Sunnah dan juru bicara untuk Dewan Syariah Islam Inggris.
Ia mengatakan praktek tersebut sama dengan prostitusi karena batas waktu yang diterapkan pada hubungan itu.
“Tidak ada perbedaan antara kawin mut’ah dan prostitusi,” tambahnya.
“Adanya batas waktu pernikahan lalu mahar yang diberikan sebagai hadiah itu sama dengan pembayaran kepada pelacur.”
Pernikahan dalam Islam merupakan hal yang sangat penting dan sakral karena menyatukan seorang Muslim dan Muslimah dalam ikatan halal yang diridhai Allah.
Para Ahlus Sunnah pengikut Nabi Muhammad Shalallahu Alayhi wa Sallam memegang erat keyakinan bahwa setelah disempurnakannya Islam, kawin Mut’ah itu merupakan tindakan keji yang benar-benar diharamkan. (banan/arrahmah.com)